Besok, Ribuan Buruh Gelar Aksi di MK dan Istana Negara

Demo buruh (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA Nasional – Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menyatakan, akan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 5 Juni 2023 di depan Kantor Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara, Jakarta. Aksi itu dilakukan sebagai tuntutan agar UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dapat dicabut.

Demo Anarkis di BTN Dinilai Bikin Rugi Nasabah, Polisi Diminta Tindak Tegas Pelaku

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, aksi ini melibatkan ribuan buruh se-Jabodetabek. Melibatkan 4 konfederasi besar, 60 federasi, serikat petani, dan berbagai elemen kelas pekerja yang lain.

“Aksi ini dilakukan bertepatan dengan sidang kedua uji formil judicial review terhadap omnibus law UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Jadi isu utama yang akan kami usung adalah Cabut omnibus law UU Cipta Kerja,” ujar Said dalam keterangan Minggu, 4 Juni 2023.

Kelihatan Sehat, Begini Kondisi Tukul Arwana Setelah 3 Tahun Berjuang dengan Stroke

Ilustrasi omnibus law cipta kerja

Photo :
  • Istimewa

Said menegaskan, selain menyuarakan pencabutan UU Cipta Kerja. Dalam aksi 5 Juni, para buruh juga akan menyuarakan tolak RUU Kesehatan.

Edy Rahmayadi Siap Bertarung Lawan Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024

“Terkait dengan penolakan terhadap RUU Kesehatan, beleid ini berpotensi menyebabkan komersialisasi terhadap layanan kesehatan. Di mana RUU ini mengatur mengenai urun biaya. Jadi ada beberapa penyakit yang biayanya tidak sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan, yang tentunya akan memberatkan pasien. RUU Kesehatan hanya melindungi rumah sakit dan membuka ruang komersialisasi medis,” jelasnya.

Di samping itu, lanjut Said, hal lain yang dipersoalkan dari RUU Kesehatan adalah menempatkan BPJS di bawah kementerian. Padahal seharusnya, jaminan sosial langsung di bawah presiden.

"Karena dana BPJS adalah uang buruh dan rakyat, bukan dana APBN yang bisa dikelola kementerian," ujarnya.

Seruan ketiga yang diusung dalam aksi ini adalah Cabut Permenaker No 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan pengusaha memotong upah hingga 25 persen. Di mana Permenaker ini sudah memakan korban, karena ada pengusaha yang memotong upah buruh sebesar 25 persen.

Adapun isu terakhir yang diangkat adalah sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Menurutnya, empat isu tadi adalah terkait dengan isu perburuhan.

Sedangkan terkait dengan isu politik, yang akan diangkat adalah revisi parliamentary threshold 4 persen dari suara sah nasional harus juga dimaknai 4 persen dari jumlah kursi DPR RI, dan cabut presidential threshold 20 Persen.

“Inilah yang membedakan Partai Buruh dengan partai yang lain. Kami adalah partai yang bekerja harian. Mau ada pemilu atau tidak, Partai Buruh selalu bersama dengan buruh, petani, dan nelayan. Karena itu, isu perburuhan dan isu partai selalu seiring sejalan,” tegasnya.

Setelah aksi tanggal 5 Juni, Partai Buruh mengorganisir aksi bergelombang di berbagai provinsi. Misalnya, 6 Juni aksi di Kantor Gubernur Banten, 7 Juni di Kantor Gubernur Jawa Tengah, 14 Juni di Kantor Gubernur Jawa Timur.

Buruh beraksi peringati May Day di Surabaya, Jatim.

Photo :
  • VIVA Jatim/ A Toriq A

Seterusnya, aksi akan dilakukan di Medan-Sumatera Utara, Banda Aceh-Aceh, Batam-Kepulauan Riau, Bengkulu, Pekanbaru, Bandar Lampung, Samarinda-Kalimantan Timur, Banjarmasin-Kalimantan Selatan, dan Pontianak-Kalimantan Barat.

Aksi juga akan dilakukan di Makassar-Sulawesi Selatan, Morowali-Sulawesi Tengah, Konawe-Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo. Bergeser di Indonesia Timur, aksi di Jayapura, Manokwari di Papua Barat, dan Sorong di Papua Barat Daya, termasuk di Mataram-NTB.

“Aksi bergelombang akan dimulai tanggal 5 Juni hingga 20 Juli 2023,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya