Ayah David Ozora Bakal Hadir Kawal Sidang Perdana Mario Dandy di PN Jaksel Besok

Jonathan Latumahina dan sang anak David
Sumber :
  • Twitter

VIVA Nasional – Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas bakal menjalani proses hukum di meja hijau atau persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 6 Juni 2023 besok. Agenda sidang itupun merupakan pembacaan dakwaan soal kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Soal Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Hasil Pemilu Telah Penuhi Akuntabilitas Publik

Kuasa hukum David, Melissa Anggraeni mengatakan bahwa pada sidang perdana besok ayah David Ozora, Jonathan Latumahina bakal hadir langsung guna mengawal proses persidangan awal untuk anaknya itu.

"Iya konfirm hadir ayah david, Untuk mengawal proses mencari keadilan bagi david," kata Melissa saat dikonfirmasi wartawan pada Senin 5 Juni 2023.

Hakim Tunda Sidang Kasus Korupsi Kementan Gegara SYL Diare

Melissa juga menjelaskan, Jonathan berharap Mario Dandy dan Shane Lukas bisa mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perilakunya kepada David. Ia pun menyebut hal itu demi tidak terjadi lagi perilaku keji yang dilakukan Mario kepada David.

MK Ungkap Alasan Arsul Sani Boleh Tangani Sengketa Pileg PPP meski Tak Ikut Memutus

"Beliau berharap hukuman nanti memenuhi rasa keadilan dan memberikan efek jera kepada terdakwa juga menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat indonesia. Sehingga tidak lagi ada korban yang mengalami penganiayaan brutal dan keji seperti yg dialami oleh david," kata Melissa.

Sebelumnya, tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Juni 2023 pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut beragendakan pembacaaan dakwaan

"Selanjutnya majelis itu telah tetapkan sidang pertama yakni pada hari Selasa 6 Juni 2023," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Selasa 30 Mei 2023.

Hal tersebut dikatakan setelah PN Jakarta Selatan mendapatkan pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

"Kami sampaikan humas PN Jaksel, Kejari Jaksel telah melimpahkan berkas atas nama Mario dan Shane Lukas," ucap dia.

"Perkara itu sudah sudah disetor atas terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas," ujarnya menambahkan.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala..

Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP 

Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya