Kubu Haris Azhar-Fatia Laporkan 5 Jaksa ke Komjak, Ini Respons Kejagung

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

JakartaSebanyak lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, dengan dua terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty dilaporkan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI pada Selasa, 6 Juni 2023. 

Perkuat Penegakan Hukum, Holding BUMN Jasa Survei Gandeng Kejaksaan

Kelima Jaksa itu antara lain, Yanuar Adi Nugroho, Dwi Antoro, Arya Wicaksana, Septy Sabrina, dan Gandara. Mereka merupakan Jaksa yang menangani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin, 29 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kelima Jaksa dilaporkan karena diduga membuat pernyataan bohong dengan mengatakan Luhut Binsar berada di luar negeri, sehingga tidak hadir pada sidang pemeriksaan saksi. Mereka disangkakan melanggar Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa Pasal 5 huruf a.

SYL Bayar Gaji Pembantu Rp35 Juta di Makassar Pakai Uang Hasil Memalak Pejabat di Kementan

"Secara garis besar pada poinnya Jaksa Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya itu telah melakukan pembohongan publik," ujar tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia, Muhammad Al Ayyubi kepada wartawan.

Anak Buah Luhut Sebut Lebih Cocok Mobil Listrik, Hidrogen Buat Bus dan Truk

Kelima Jaksa diduga memberikan pernyataan bohong karena Luhut sebetulnya berada di Indonesia pada sidang hari Senin, 29 Mei 2023. Hal ini dibuktikan dari unggahan instagram Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang menyebut dirinya bersama para menteri lain termasuk Luhut berada di Istana Negara untuk rapat kabinet. 

Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengatakan laporan yang dilayangkan terhadap kelima Jaksa itu merupakan hak dari para terdakwa dalam hal ini, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty.

"Terkait dengan adanya laporan dari tim kuasa hukum terdakwa Haris Azhar dan kawan-kawan kepada Komisi Kejaksaan RI mengenai 5 orang Jaksa yang menyidangkan, kami mempersilakan terdakwa untuk melaporkan kejadian itu ke pihak manapun karena merupakan hal terdakwa," ucap Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu, 7 Juni 2023.

Ketut menjelaskan, dari surat yang diterima dalam sidang pada Senin 29 Mei 2023, JPU hanya membacakan atau menyampaikan Surat Nomor: 7786/JGP/V/2023 dan Surat Nomor: 7787 /JGP/ V/ 2023 tanggal 26 Mei 2023 atas nama kuasa hukum saksi Luhut Binsar Pandjaitan (JUNIVER GIRSANG & PARTNERS) yang ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim Perkara Pidana Nomor: 202/Pid.sus/ 2023/PN.Jkt.tim.

Serta ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selaku Penuntut Umum. Dalam surat tersebut, disampaikan beberapa hal diantaranya permohonan maaf saksi Luhut Binsar Pandjaitan, karena belum dapat memenuhi panggilan persidangan mengingat saksi sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan tugas kenegaraan mewakili Pemerintah RI.

Maka dari itu, Ketut menegaskan dalam sidang ini tidak ada istilah Jaksa mengikuti agenda saksi yakni Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Oleh karena itu, tidak ada istilah Jaksa mengikuti agenda saksi, namun saksi yang mengikuti agenda persidangan. Sehingga, hal tersebut tidak dapat dibolak-balikan. Dalam surat tersebut juga disampaikan saksi bersedia hadir pada Kamis, 8 Juni 2023," jelasnya.

Kapuspenkum

Photo :
  • 1408477

Sebelumnya diberitakan, sidang perkara pencemaran nama baik Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan agenda pemeriksaan saksi, dalam hal ini Luhut itu sendiri ditunda jadi tanggal 8 Juni 2023.

Proses pengabulan ini sempat dikritik tim kuasa hukum terdakwa, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty. Pasalnya, mereka menganggap seolah sidang tunduk pada Luhut. Hal itu karena yang minta ditunda adalah Luhut, bukan jaksa penuntut umum (JPU).

"Yang mulia kami sudah membaca surat permohonan dari kuasa hukum dari saksi, bukan dari jaksa untuk usulan tanggal 8. Nah itu bukan usulan dari jaksa menurut saya dan ini adalah kuasa penuh dari majelis hakim untuk menentukan waktunya bukan karena kesediaan dari dia. Kami ingin yang mulia menunjukkan independensi kehormatan pengadilan ini untuk menentukan sesuai dengan jadwal persidangan," ujar kuasa hukum Haris-Fatia dalam persidangan, Senin 29 Mei 2023.

Pihak Haris-Fatia mau jika ditunda sidangnya tetap dihari Senin pekan depan. Absennya Luhut dalam sidang tersebut tidak disebutkan secara jelas karena jenis tugas negara dan negara mana yang dituju. Meski begitu, majelis hakim mengabaikan keluhan dari kuasa hukum Haris-Fatia. Hakim ketua Cokorda Gede Arthana tetap menunda sidang jadi tanggal 8 Juni 2023.

"Sidang akan dilanjutkan hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 pukul 10.00 WIB pagi. Demikian karena hari ini tidak ada pemeriksaan saksi, maka sidang kami nyatakan selesai dan ditutup," kata Cokorda.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya