Haji Imron Laporkan Penyidik Polda Kalteng ke Bareskrim Gara-gara Tanah

Kuala hukum Haji Imron
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – H Bachtiar Rahman atau Haji Imron melaporkan penyidik Direktorat Reserse Polda Kalteng ke Bareskrim Polri. Penyebabnya lantaran dia ditetapkan sebagai tersangka karena menjual tanah miliknya sendiri. Dia ditangkap dan dijadikan tersangka dan telah ditahan di Polda Kalteng sejak 30 Mei 2023. 

Kuasa hukum Haji imron, Parlin Bayu Hutabarat mengatakan, selain ke Mabes Polri pihaknya juga melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Nasional (Kompolnas), Divisi Propam Polri. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), dan Indonesia Police Watch (IPW). 

Kuala

Photo :
  • 1486972

“Kami telah laporkan kriminalisasi ini kepada enam lembaga untuk mendapatkan keadilan bagi Haji Imron. Dokumen dan kronologi mengenai kasus ini sudah kami berikan. Kami juga telah menerima tanda terima penyerahan berkas laporan,” kata Parlin Bayu, Kamis, 8 Juni 2023.

Parlin menambahkan, kliennya ditetapkan tersangka dengan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu Pasal 226 KHUP dalam Akta Jual Beli (AJB) tanggal 4 April 2022 yang dibuat di hadapan notaris Pioni Noviari.

Menurut Parlin, persoalan yang dihadapi kliennya adalah peristiwa hukum perdata yang tidak bisa ditarik ke ranah hukum pidana. Karena itu, penetapan tersangka ini disebutnya wujud kriminalisasi oleh lembaga penegak hukum.

Kronologi

Parlin menuturkan, awalnya Haji Imron menyewakan lahan miliknya kepada  PT Sembilan Tiga Perdana (STP). Perjanjian sewa itu berlaku sejak 30 September 2019 hingga 29 September 2031 berdasarkan perjanjian sewa lahan yang dibuat di hadapan notaris Irwan Junaidi. 

Ilustrasi

Photo :
  • 1178959

Ada empat termin pembayaran sewa lahan yang disepakati kedua pihak. Dua termin pembayaran sewa lahan berjalan lancar. 

Masalah muncul saat jatuh tempo pembayaran sewa lahan termin ketiga. Saat Haji Imron menagih pembayaran sewa lahan, pihak STP menolak membayar dengan alasan telah mengeluarkan biaya untuk pengurukan dan penimbunan lahan yang harusnya tidak menjadi persoalan dalam pernjanjian sewa menyewa.

Karena membutuhkan uang untuk membayar tagihan usahanya, Haji Imron menawarkan secara lisan ke pihak STP untuk membeli saja lahannya itu. Namun pihak STP menolak tawaran tersebut. 

Akhirnya Haji Imron menjual lahan yang disewakan kepada STP tersebut kepada seorang bernama Tan Rika Hadisubroto.  Pihak STP mengetahui penjualan ini. 

Penjualan tercatat  dalam akta jual beli antara Haji imron dengan Tan Rika Hadisubroto di depan Notaris Pioni Noviari pada 4 April 2022, ada ketentuan bahwa lahan tersebut bisa dimiliki secara fisik oleh pembeli (Tan Rika) setelah jangka waktu sewa lahan oleh STP berakhir. 

“Artinya STP masih menguasai lahan tersebut sampai saat ini dan STP tidak ada kerugian sama sekali,” kata Parlin.

Satgas Pangan Blak-Blakan Soal Penyebab Gagal Panen Bawang Merah di Brebes

Setelah tahu telah terjadi jual beli lahan, pada 15 Juli 2022 Direktur STP Ronald Utomo malah melaporkan Haji imron ke Polda Kalteng dengan tuduhan pidana penipuan.

Merasa STP tidak melakukan kewajibannya membayar sewa lahan termin ketiga namun masih menguasai lahan miliknya, Haji Imron mengajukan gugatan perdata ke PN Palangkaraya pada 17 Oktober 2022. Gugatan itu didaftarkan untuk membatalkan perjanjian sewa Haji imron dan STP. 

Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Kunjungi Indonesia, Ini Kegiatannya

“Sampai saat ini persidangan perdata masih berlangsung,” kata kuasa hukum Haji Imron lainnya, MH Roy Sidabutar. 

Pada 20 Januari 2023, ujar Parlin, kliennya mendapat surat panggilan dari Polda Kalteng untuk diperiksa terkait laporan STP. Polda Kalteng kemudian menetapkan Haji Imron sebagai tersangka pada 23 Mei 2023. 

Sukanto Tanoto Disiapkan Lahan Investasi di IKN, Initip Gurita Bisnisnya

“Klien kami lalu ditangkap dan ditahan pada 30 Mei 2023,” sambung Roy.   

Menurut Parlin, tanah milik kliennya digunakan sebagai pelabuhan dan sesuai surat perjanjian sewa menyewa lahan berdasarkan Pasal 1548 KUHPerdata. Namun anehnya, imbuh Parlin, Polda Kalteng memaksakan untuk menggunakan hukum pidana.

“Padahal, PT STP yang justru wanpretasi atau tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar biaya sewa lahan namun masih menggunakan lahan tersebut. Ini jelas kriminalisasi dan melanggar HAM klien kami,” tegas Parlin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya