Kajari Madiun Andi Irfan Dicopot Gegara Positif Narkotika dan Dugaan Pungli

Ilustrasi kejaksaan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

Surabaya – Kepala Kejaksaan Negeri Madiun, Andi Irfan Syafruddin, dicopot dari jabatannya karena diduga kuat mengonsumsi narkotika saat menjalani tes urine. Selain masalah narkotika, ia juga kini diperiksa terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli).

Bantu Korban Bencana Sumbar, Gebu Minang Kirim 9 Ribu Paket Sembako

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menjelaskan, temuan itu terungkap setelah pihaknya melakukan tes urine terhadap seluruh Kepala Kejari se Jatim saat ada acara kunjungan kerja Komisi III DPR RI di kantor Kejati Jatim pada 12 Mei 2023. 

"Setelah acara kunker Komisi III selesai, para Kajari saya perintahkan untuk tetap di tempat dan mulailah dilaksanakan tes urine dan pengambilan sampel rambut tanpa ada kebocoran informasi. Jadi tidak yang tahu rencana tes urine," kata Mia dikonfirmasi wartawan, Jumat, 9 Juni 2023.

Panik Saat Digerebek Polisi, Heru Lompat ke Sungai Lalu Tenggelam dan Tewas

Ilustrasi/Tes

Photo :
  • 378062

Tes urine dilakukan oleh petugas dari Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur. Hasil tes urine dan sampel rambut keluar pada 16 Mei 2023. "Terlihat bahwa ada satu orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif metamfetamina," jelas Mia.

2 Jemaah Haji Ditangkap Polisi Usai Gelar Tahlilan di Pelataran Masjid Nabawi

Ternyata, satu orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika itu ialah Kajari Madiun, Andi Irfan Syafruddin. Ia dicopot dari jabatannya. "Plt Kajari Kabupaten Madiun sekarang adalah Reopan Saragih, Koordinator pada Bidang Pidsus Kejati Jatim," kata Mia.

Di saat bersamaan, lanjut Mia, rupanya ada pengaduan dari masyarakat tentang adanya dugaan praktik pungli yang dilakukan oleh Andi Irfan Syafruddin. Mia mengaku langsung memerintahkan Asisten Pengawasan Kejati Jatim untuk menindaklanjuti aduan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya