Jabatan Diperpanjang, Pimpinan KPK Apresiasi Presiden Jokowi Taat Hukum

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham.

JakartaPemerintah saat ini sudah tidak mempermasalahkan terkait dengan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan gugatan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun saat ini.

Sudahi Kegaduhan terkait Pilpres 2024, Elite Politik Diminta Tiru Sikap Prabowo

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pun turut buka suara terkait hal tersebut. Ia menyebutkan bahwa dirinya turut mengapresiasi atas keputusan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap putusan MK.

"Kami KPK mengapresiasi ketegasan Presiden dan memimpin pembelajaran kepada masyarakat untuk taat hukum," ujar Ghufron kepada wartawan, Jumat 9 Juni 2023.

MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP

Selanjutnya, Ghufron pun menuturkan hal itu juga sebagai bentuk pemerintah memberikan contoh kepada masyarakat agar tetap taat kepada hukum yang berlaku.

"Bahwa putusan MK sebagaimana Pasal 47 UU MK menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum," ucap dia.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Ilustrasi

Photo :
  • 635188

Sementara itu, Ghufron menjelaskan bahwa setelah gugatannya dikabulkan oleh MK maka saat itu peraturan pun sudah langsung diterapkan.

Lebih lanjut, Ghufron meminta kepada semua pihak untuk menyudahi polemik yang saat ini menjadi sorotan dan terkhusus untuk lembaga antirasuah.

"Artinya sejak 25 Mei 2023 ketika selesai dibacakan putusan MK no 112/puu/2022, telah berlaku Pasal 34 berdasar putusan MK menjadi hukum baru mengenai masa periodisasi pimpinan KPK adalah 5 tahun. Mari Kita tutup perdebatan ini dan Kami berharap mari kita kembali memikirkan kebersamaan dalam pemberantasan korupsi," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah menyatakan taat kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri Cs. 

MK memutuskan jabatan Pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun yang berlaku sejak era kepemimpinan saat ini.

"Mahkamah Konstitusi menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku 5 tahun dan berlaku untuk periode yang existing yang sekarang ada, maka itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat terlepas dari soal kita suka atau tidak suka," kata Menkopolhukam Mahfud MD di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Juni 2023.

Mahfud menerangkan, kebijakan pemerintah, selain keputusan MK yang bersifat final dan mengikat, juga diambil setelah mempertimbangkan berbagai pendapat.

"Terkait putusan MK tentang masa jabatan komisioner KPK dan batas usia untuk menjadi komisioner KPK yang sudah diutuskan oleh MK maka pemerintah sesudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, di kalangan praktisi, di kalangan ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi," kata mantan Ketua MK tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya