Sidang Haris Azhar-Fatia Digelar Lagi Hari Ini, Orang Dekat Luhut Bakal Bersaksi?

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan saat menjadi saksi sidang
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Hari ini, Senin 12 Juni 2023 Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sidang kasus pencemaran nama baik ini akan digelar mulai pukul 09.00 WIB.

Luhut Beri Bocoran WWF ke-10 Akan Hasilkan Proyek Strategis Senilai Rp 149,9 Triliun

"Senin, 12 Juni 2023 pukul 09.00 sampai dengan selesai. (Agenda sidang) Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi," bunyi keterangan seperti dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 12 Juni 2023.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur, PN Jaktim

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Luhut, Panglima dan Kapolri Cek Pengamanan VVIP di WWF, Elon Musk Akan Dijaga Selevel Menteri

Sementara itu, kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, M Isnur mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti siapa yang akan diperiksa sebagai saksi dalam sidang kali ini. 

Hanya saja, pada sidang yang digelar Kamis, 8 Juni 2023 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan saksi yang akan diperiksa adalah orang terdekat pelapor dalam hal ini Luhut Binsar Pandjaitan.

Delapan Kepala Negara Dijadwalkan Ikut WWF ke-10 di Bali

"Belum (tahu siapa saksi yang akan diperiksa). Jadi, kemarin kan terakhir Hakim nanya di ruang sidang, saksinya siapa, tapi menurut Jaksa, saksinya diperkirakan adalah orang dekat dengan pelapor, dengan Pak Luhut. Jadi mungkin staf-nya dia, mungkin ya, jadi kita belum dapat yang pasti siapa," kata Isnur saat dihubungi.

Haris Azhar dan Fatia Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut 

Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.

Kata Jaksa, awalnya terdakwa Haris Azhar ingin mengangkat isu tentang kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktek bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

"Setelah terdakwa Haris Azhar memperoleh hasil kajian cepat, terdakwa melihat nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan yang memiliki popularitas, sehingga timbul niat terdakwa mengangkat topik mengenai saksi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi isu utama dalam akun YouTube Haris Azhar," ucapnya.

"Dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan," sambung Jaksa.

Sementara itu, Jaksa menilai terdakwa Fatia mengetahui niat saksi Haris Azhar yang ingin mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan. Terdakwa Fatia juga turut menyatukan kehendak dengan saksi Haris Azhar agar dialog dalam konten YouTube berisi pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

"Kemudian, menyatukan kehendak dengan saksi Haris Azhar agar rekaman dialog berisikan pernyataan dari hasil kajian cepat yang belum terbukti kebenarannya akan menghasilkan informasi elektronik yang muatannya mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan," ungkap Jaksa.

Haris Azhar bersalaman dengan Luhut Pandjaitan di PN Jakarta Timur

Photo :
  • PN Jakarta Timur

Selain itu, Jaksa juga menyebut terdakwa Fatia mengatakan beberapa pernyataan dalam video di YouTube Haris Azhar, salah satunya dengan menyebut Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pemilik saham Toba Sejahtera Group.

"Terdakwa Fatia Maulidiyanty, 'Nah kita tahu juga bahwa Toba Sejahtera Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita'," ucap Jaksa menirukan omongan Fatia.

"Siapa?" kata Jaksa lagi menirukan suara Haris Azhar.

"Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan," kata Jaksa menirukan ucapan Fatia.

"LBP the Lord. The Lord," kata Jaksa menirukan suara Haris Azhar.

"Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," ucap Jaksa menirukan omongan Fatia lagi.

Kemudian, kata Jaksa, pada menit 18:00 sampai 21:00, terdakwa Fatia juga menyebut Luhut Binsar Pandjaitan sebagai seorang penjahat. Percakapan antara terdakwa Fatia Maulidiyanty dengan Haris Azhar itu kata Jaksa telah diketahui Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya