Tersangka Kasus Tukin di Kementerian ESDM Langsung Ditahan, KPK Ungkap Kronologi Kasusnya

KPK gelar kasus korupsi tukin di kementerian ESDM.
Sumber :
  • Zendy Pradana/ VIVA.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus pemotongan dana Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Para tersangka itu pun langsung ditahan KPK.

KPK Sita Kantor Partai Nasdem

Kepala KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa para tersangka melakukan korupsi Tukin di Kementerian ESDM dengan memanipulasi dana hingga Rp 27 Miliar. Kemudian, dana Tukin itu direalisasikan hingga kisaran Rp 221 miliar selama tahun 2020 sampai dengan 2022.

"Selama periode tersebut, para Pejabat Perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral, yakni tersangka LFS dan kawan-kawan 10 orang, diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan," ujar Firli kepada wartawan di gedung merah putih KPK, Kamis, 15 Juni 2023.

Temuan KPK Usai Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR RI

Tersangka pun melakukan proses pengajuan anggaran Tukin pegawai dengan tidak menyertai data dan dokumen pendukung. Mereka juga melakukan manipulasi lain.

Gedung Kementerian ESDM

Photo :
  • vivanews/Andry Daud
Diramal Bakal Terseret Kasus Korupsi, Raffi Ahmad Cecar Hard Gumay Minta Klarifikasi

"Bahwa dalam proses pengajuan anggarannya, diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung, serta melakukan manipulasi," kata dia.

Walhasil, dari tukin yang harusnya dibayarkan sebesar sekitar Rp 1,3 miliar, menjadi dibayarkan sebesar sekitar Rp 29 miliar. Hingga akhirnya ada kelebihan bayar sebesar Rp 27 miliar.

"Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153, namun, pada faktanya, yang dibayarkan sebesar Rp29.003.205.373. Akibat perbuatan tersebut oleh para tersangka telah terjadi selisih atau kelebihan sebesar Rp 27.603.277.720. Dan ini menimbulkan kerugian negara," ucap Firli.

Para tersangka pun dikenakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun 10 orang tersangka tersebut yaitu:

1. Priyo Andi Gularso, Subbagian Perbendaharaan/PPSPM

2. Novian Hari Subagio, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

3. Lernhard Febrian Sirait, staf PPK

4. Abdullah, Bendahara Pengeluaran

5. Christa Handayani Pangaribowo, Bendahara Pengeluaran

6. Rokhmat Annashikhah, staf PPK

7. Beni Arianto, Operator SPM

8. Hendi, bagian Penguji Tagihan

9. Haryat Prasetyo, bagian PPABP

10. Maria Febri Valentine, Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya