Satgas TPPO dan Polisi Bongkar Aksi Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • dok Polri

JakartaTim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bersama jajaran Polda Kalimantan Utara dan Polres Nunukan melakukan penegakan hukum terhadap jaringan TPPO dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal dari Nunukan menuju Tawau, Malaysia sejak 6-12 Juni 2023.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

“Satgas TPPO Polri bersama tim telah menerbitkan 12 Laporan Polisi, menahan tersangka sebanyak 12 orang tersangka, dan sebanyak 7 orang menjadi DPO (daftar pencarian orang),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta pada Kamis, 15 Juni 2023.

Polisi ungkap kasus perdagangan orang beberapa waktu lalu. (foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
Tim Pengawal Anies Pamitan usai Pilpres 2024 Berakhir

Menurut dia, sebanyak 14 Laporan Polisi yang telah dibuat antara lain 2 Laporan Polisi dari Polda Kalimantan Utara, 9 Laporan Polisi dari Polres Nunukan, 2 Laporan Polisi Polsek KSKP Tunon Taka, 1 Laporan Polisi Satpolairud Polres Nunukan.

Selanjutnya, kata dia, sebanyak 12 tersangka yang telah ditangkap oleh Satgas TPPO, terdiri dari 2 tersangka di Polda Kaltara, 8 tersangka di Polres Nunukan, 2 tersangka di Polsek KSKP Tunon Taka.

Mendag Sebut Revisi Kebijakan Impor Rampung Pekan Ini, Simak Ketentuannya

“Satgas TPPO masih mengejar 7 orang DPO yakni 2 DPO di Polda Kaltara, 5 DPO Polres Nunukan, serta DPO yang berdomisili di Malaysia,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, Ramadhan mengatakan para tersangka dikenakan Pasa 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsidair Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun dan denda maksimal Rp600 juta,” jelas dia.

Oleh karena itu, lanjut Ramadhan, Satgas TPPO Polri menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di Luar Negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah. 

“Pekerja migran ilegal tidak akan mendapat hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum. Apabila masyarakat ingin bekerja di luar negeri, silakan menggunakan jalur resmi yang tersedia melalui perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI),” tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya