Temuan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan, KPK Usut Keterlibatan Pihak Luar

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut temuan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 4 miliar, di rumah tahanan (rutan) komisi. Dugaan keterlibatan pihak luar, juga akan ditelusuri oleh komisi antirasuah tersebut.

Usut Kasus Pencucian Uang SYL, KPK Sita Rumah Mewah di Parepare Sulsel

"Termasuk juga pendalaman apakah ada pihak lain di luar KPK yang memanfaatkan situasi ini. Dalam pengertian dia ikut turut serta misalnya membantu sehingga beberapa pihak di luar itu memberikan sejumlah uang dan masuk ke oknum pegawai KPK," kata Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu, 21 Juni 2023. 

Adapun temuan pungli di rutan KPK, diungkap langsung oleh anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho. Kata Albertina, Dewas telah menemukan pungutan secara liar (pungli) di rumah tahanan KPK senilai Rp 4 miliar. Albertina menyebut temuan pungli Rp 4 miliar itu setelah Dewas KPK tengah melakukan proses klarifikasi kode etik.  

KPK Geledah Rumah Eks Pejabat Kementan di Parepare Terkait TPPU SYL

"Ini murni temuan Dewas KPK. Dewas KPK sungguh-sungguh ingin menertibkan KPK," ujar Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin 19 Juni 2023.

Ia menyebutkan bahwa temuan pungli itu ternyata terjadi dalam kurun waktu tahun 2021-2022. Tak menutup kemungkinan akan terus berkembang, pasalnya itu merupakan temuan sementara.

Istana Ungkap Kriteria Pansel KPK Pilihan Jokowi: Berintegritas dan Concern Berantas Korupsi

"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam 1 tahun periode Desember 2021 – Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 M. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," kata dia.

Albertina menjelaskan pungli itu dilakukan berupa setoran tunai hingga transaksi menggunakan nomor rekening. Dewas pun akan bertindak tegas atas temuan pungli ini.

"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dsb. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," ujarnya.

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Memakai Topi

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Penuhi Panggilan KPK, Klarifikasi Harta Kekayaan Janggal

KPK melakukan klarifikasi terhadap mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahean terkait harta kekayaan yang janggal.

img_title
VIVA.co.id
20 Mei 2024