Presiden Jokowi Segera Terbitkan Kepres soal Cuti Bersama Idul Adha

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers di Istana Merdeka.
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan cuti bersama hari raya idul adha 1444 Hijriah jatuh pada tanggal 28 sampai 30 Juni 2023. Hal tersebut sesuai dengan persetujuan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) atas usulan cuti bersama dalam rangka memperingati hari raya idul adha 1444 H.

Prabowo Mau Buat Presidential Club, Ganjar: Bagus-bagus Aja

"Menindaklanjuti persetujuan presiden Republik Indonesia bapak Joko Widodo atas usulan cuti bersama dari kementerian teknis yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Agama yang dibahas pada tanggal 15 juni 2023 dan bapak presiden telah menyatakan persetujuannya," kata Muhadjir saat konferensi pers di Kantor PMK, Kamis, 22 Juni 2023.

"Maka pada saat ini saya ingin menegaskan bahwa untuk cuti bersama dan libur nasional dalam rangka Idul Adha 1444 H atau 2023 2023 M, maka libur dan cuti bersama ditetapkan berlaku mulai tanggal 28 sampai dengan 30 juni 2023," sambungnya. 

Seratus Kementerian Pun Tak Masalah jika untuk Akselerasi Kinerja, Menurut Pakar Politik

Jemaah salat Idul Adha di Aceh membludak (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/Dani Randi

Muhadjir juga menegaskan setelah ini, Presiden Joko Widodo akan segera menerbitkan surat keputusan presiden (kepres) terkait cuti bersama hari raya idul adha. Untuk itu, para perusahaan wajib melakukan penyesuaian terhadap rencana libur yang sebelumnya telah ditetapkan.

Pakar: Penambahan Kementerian yang Direncanakan Prabowo Harus Ubah Regulasi

"Maka dengan demikian, kami berharap ada penyesuaian dari rencana libur yang ditetapkan dari yang sebelumnya. Dan bapak presiden akan segera mengeluarkan surat keputusan presiden setelah ini," kata dia.

Dia juga menyebut libur cuti bersama hari raya idul adha 1444 Hijriah sebagai penanda momentum masa transisi pandemi covid-19 menuju endemi.

"Bahwa cuti bersama ini diharapkan nanti akan menjadi penanda momentum transisi dari pandemi menuju endemi covid-19 sebagaimana telah diumumkan oleh bapak presiden," pungkasnya. 

Sebagai informasi, Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Sedangkan tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

Photo :
  • Kemenag

Penetapan hari libur itu ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dalam Keputusan Bersama Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

"Dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023," demikian isi SKB itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya