Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Keponakan Wamenkumham

Keponakan Wamenkumham, Archi Bela diperiksa Bareskrim sebagai tersangka
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

Jakarta – Praperadilan yang telah diajukan oleh Keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Archi Bela secara resmi ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang putusan praperadilan itu digelar di ruang sidang H. R. Purwoto S. Gandasubrata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 23 Juni 2023.

Bareskrim Polri Gandeng Polisi Thailand Buru Bandar Narkoba Internasional Fredy Pratama

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Agung Sutomo di ruang sidang.

Ilustrasi pengadilan.

Photo :
  • Pixabay
Hakim Cecar Eks Pejabat Kementan Karena Anak SYL Bisa Usul Nama Pejabat dan Dibahas

Sementara itu, kuasa hukum Archi Bela, Donald Mamusung pun turut menghormati keputusan majelis hakim PN Jakarta Selatan.

"Kalau saya selaku pribadi yang melekat di dalamnya sebagai kuasa hukum penuntut, pada dasarnya kami menghargai putusan pengadilan. Pada saat ada konflik kemudian diselesaikan oleh pengadilan, hakimlah sebagai seorang pengadil," ujar Donald di PN Jakarta Selatan.

Disebut Tak Lolos DPR, PPP Sayangkan MK Tak Pertimbangkan Alat Bukti

Adapun gugatan praperadilan itu sudah teregister dengan nomor perkara 53/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Senin 29 Mei 2023 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya benar (Keponakan Wamenkumham ajukan praperadilan)" ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan pada Kamis 1 Juni 2023.

Kemudian, kata Djuyamto, gugatan yang diajukan oleh Archi Bela ditujukan kepada Bareskrim Polri untuk Direktur Tindak Pidana Siber.

Djuyamto pun menegaskan bahwa sidang gugatan nantinya akan digelar perdana dengan dipimpin oleh Hakim Tunggal yakni Hakim Agung Sutomo.

"(Jadwal sidang perdana) Senin, 5 Juni 2023," beber dia.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar membenarkan Archi Bela (AB), keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilakukan penahanan atas kasus pencemaran nama baik pada Kamis, 11 Mei 2023.

“Benar Tersangka AB dalam perkara pencemaran nama baik dan dan manipulasi informasi elektronik telah ditahan mulai hari ini Kamis, 11 Mei 2023,” kata Adi Vivid saat dikonfirmasi wartawan.

Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol, Adi Vivid Agustiadi Bachtiar

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurut dia, tersangka Archi Bela disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Selanjutnya, Keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Archi Bela (AB) memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada Kamis, 11 Mei 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya