Kemenag Ancam Bekukan Izin Pesantren Al Zaytun jika Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) bisa membekukan izin operasional Pesantren Al Zaytun jika terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti menyebarkan paham keagamaan yang dinilai sesat.
 
"Kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya," ujar Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, 23 Juni 2023.
 
Saat ini Kemenag bersama ormas Islam masih melakukan kajian secara komprehensif mengenai dinamika yang berkembang di Pesantren Al Zaytun, dengan tujuan merumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait pondok pesantren tersebut.

Kemenag: 47,5 Persen Penerbangan Haji Via Garuda Alami Keterlambatan

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Syekh Panji Gumilang temui polisi di depan massa pendemo.

Photo :
  • Opi Riharjo (Indramayu)

 
Di sisi lain, Anna menjelaskan Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1626 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

Kemenag: Pegawai Non Islam di Parepare Bukan Petugas Haji, tapi Panitia Pemberangkatan Jemaah

Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar. Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

Polemik Kenaikan UKT, MUI Sebut Sama Saja Larang Orang Miskin Kuliah

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Anna.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin sebelumnya menyatakan lembaganya masih menunggu hasil investigasi mengenai kegiatan di Pondok Pesantren Al Zaytun yang belakangan menimbulkan kontroversi.

Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat

Photo :
  • Opi Riharjo (Indramayu)

"Saya kira harus ada investigasi utuh dan mendalam. MUI juga sudah berkunjung ke sana, semuanya sedang berproses. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada informasi utuh dan segera ada keputusan terkait dengan itu," katanya.

Nasib Pondok Pesantren Al Zaytun, menurut dia, akan ditentukan setelah Kementerian memperoleh informasi dan kajian menyeluruh mengenai lembaga pendidikan tersebut serta membahasnya dengan pemangku kepentingan terkait. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya