Terkuak Akal Bulus Pegawai Rutan KPK Minta Video Call Tak Pantas ke Istri Tahanan

Sel di Rutan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Jakarta – Kasus pelecehan seksual yang terjadi di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata melibatkan pegawai rutan berinisial M. Ia disebutkan melakukan pelecehan terhadap istri tahanan di rutan KPK.

Pimpinan Ponpes di Lombok Diduga Setubuhi 5 Santriwati, Tuduh Jin Pelakunya

Berdasarkan dokumen Surat Dewas KPK yang diterima dan dikutip pada Senin 26 Juni 2023, disitu tertulis penjelasan terkait dengan pelecehan yang dilakukan pegawai Rutan KPK inisial M. Surat tersebut tertulis dengan Laporan Hasil Klarifikasi Nomor: LHK- 02/IV/03/2023 Tanggal 13 Maret 2023, Hasil Pemeriksaan Pendahuluan Nomor: HPP-01/DEWAS/Etik/03/2023 tanggal 28 Maret 2023.

Ilustrasi menonton video porno.

Photo :
  • Pixabay.com/Geralt
Eks Penyidik KPK: Siapa Saja Bisa Daftar Capim KPK Termasuk Irjen Karyoto

Dalam surat itu, perbuatan M diketahui bermula saat sang istri tahanan datang ke rutan KPK untuk menjenguk sang suami pada 15 Agustus 2022.

Kemudian setelah kedatangan sang istri tahanan itu, M pun langsung kerap menghubungi dengan memberikan informasi kabar suaminya di dalam rutan KPK. Bahkan, M pun turut menanyakan kabar melalui pesan menggunakan aplikasi Whatsapp hingga Telegram.

Ibunya Kabur, Begini Nasib Gibran Bocah yang Viral Nangis Kelaparan di Bogor

Bahkan, M mulai bercerita memberikan cerita permasalahan di keluarganya. Singkat cerita, M sudah kerap menghubungi istri tahanan KPK. M bahkan bercerita bahwa anaknya itu merupakan bayi tabung.

Istri tersangka KPK, lalu mengaku belum memiliki anak, dan lanjut bertanya soal bayi tabung kepada M. Lebih lanjut, M langsung bertanya berapa kali istri tahanan KPK melakukan hubungan badan namun hal itu tak dijawab oleh istri tahanan KPK.

Bahkan M juga kemudian meminta foto bagian sensitif istri tahanan KPK. Pengakuan sang istri tahanan KPK, M meminta gambar itu lewat pesan WhattsApp, telepon atau video call.

M diketahui kerap memaksa sang istri tahanan KPK itu dan langsung menyebutkan bahwa di ruang klinik rutan KPK tidak ada CCTV dan tak ada orang. Tetapi, istri tahanan itu masih saja menolak.

Melalui usaha M yang kerap memaksa, istri tahanan KPK itupun akhirnya menuruti kemauan M. Alasannya, istri tahanan itu mau melakukannya karena takut akan berdampak kepada sang suami. Istri tahanan pun menuruti M dengan memberi tahu sejumlah bagian sensistufnya lewat telpon gambar atau video call aplikasi Whatsapp.

Dalam dokumen salinan putusan persidangan etik Dewan Pengawas KPK, M tidak membantah keterangan yang disampaikan istri tersangka.

Ini Rutan Baru Milik KPK

Photo :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Walhasil Dewas KPK pun menyatakan M bersalah dan melakukan pelanggaran etik dan melanggar kode etik perilaku. Dewas KPK menjatuhkan hukuman sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung.

Dewas KPK juga merekomendasikan M diperiksa Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan hukuman disiplin.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan sanksi tegas kepada petugas rumah tahanan (Rutan) yang diduga telah melecehkan sang istri tahanan. Sanksi tegas itu berupa sidang etik kepada pegawai rutan.

"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh Petugas Rutan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 23 Juni 2023.

Ali menjelaskan bahwa terungkapnya ada dugaan pelecehan yang dilakukan pegawai rutan berdasar pada laporan masyarakat pada bulan Januari 2023 lalu.

"Proses tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), yang diteruskan kepada Dewas pada Januari 2023," kata Ali.

Kemudian, setelah itu ditindak lanjuti oleh Dewas KPK. Walhasil, pegawai rutan KPK yang diduga melakukan tindakan asusila itu langsung di sidang etik pada bulan April 2023.

"Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," ucap dia.

Ali juga menjelaskan bahwa dugaan kasus inipun tidak berhenti pada sidang etik. Pasalnya, perilaku pegawai rutan itu langsung di tindak lanjut oleh inspektorat.

"Penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK, tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan. Namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi," tukas Ali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya