Hakim Kabulkan Pembantaran Lukas Enembe, Eks Menkes Dokter Terawan yang Merawat

Gubernur Papua yang juga tersangka suap dan pencucian uang, Lukas Enembe
Sumber :
  • Antara

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, mengabulkan permintaan terdakwa Lukas Enembe, terkait perawatan kesehatannya dari penyakit yang dideritanya selama menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Lukas Enembe butuh perawatan medis.

SYL Juga Bayar Biduan Pakai Hasil Uang Korupsi Kementan, Saksi: Rp100 Juta Sekali Transfer

"Permohonan dari terdakwa Lukas mengenai kesehatan saudara tersebut dihubungkan dari hasil lab RSPAD Gatot atas nama pasien Lukas cukup beralasan untuk dikabulkan," ujar Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, di ruang sidang, Senin 26 Juni 2023.

Kata hakim Rianto, Lukas Enembe mulai dilakukan pembantaran sejak 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023 ke RSPAD Gatot Subroto.

Hakim Tunda Sidang Kasus Korupsi Kementan Gegara SYL Diare

"Penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung 26 Juni 2023 sampai 9 Juli," kata dia.

"Dibantar di RSPAD Gatot Subroto, dokter yang ditunjuk terdakwa dan keluarga adalah dr Terawan," lanjutnya.

Dirjen Kementerian Pertanian Bela-belain Patungan Rp500 Juta Buat Beliin Mobil Anaknya SYL

Pembantaran itu, hakim melihat dari hasil laboratorium terdakwa Lukas Enembe dari RSPAD Gatot Subroto. Hal itupun, demi keberlangsungan terdakwa selama menjalani sidang.

"Menimbang bahwa memperhatikan surat penasihat hukum dan hasil pemeriksa lab atas nama pasien Lukas atas nama kemanusiaan dan demi menjaga menjamin kesehatan terdakwa selama pemeriksaan persidangan," jelasnya.

Lantas, hakim langsung meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melaporkan perkembangan Lukas Enembe.

Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat secara resmi telah menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Gubernur nonaktif Provinsi Papua Lukas Enembe. Hal itu dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 26 Juni 2023.

"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Lukas Enembe tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, di ruang sidang.

Lantas, setelah menolak eksepsi atau nota keberatan Lukas Enembe, hakim pun langsung memutuskan untuk lanjut ke sidang pembuktian.

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana," kata dia.

Eksepsi Lukas Enembe

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah rampung membacakan dakwaan terhadap Gubernur nonaktif Provinsi Papua, Lukas Enembe. Dalam hal itu, Lukas pun langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan itu.

Eksepsi yang diajukan oleh Lukas Enembe itu turut dibacakan oleh tim penasihat hukumnya, Petrus Bala Pattyona di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Senin 19 Juni 2023.

Dalam eksepsinya, Lukas Enembe menyebutkan bahwa KPK adalah pembunuh.

"Seandainya saya mati, pasti yang membunuh saya adalah KPK, dan saya sebagai kepala adat, akan menyebabkan rakyat Papua menjadi marah dan kecewa berat terhadap KPK," ujar Petrus mewakili Lukas di ruang sidang, Senin 19 Juni 2023.

Lukas pun menganggap bahwa dirinya telah didzolimi, difitnah, dan dimiskinkan oleh KPK. Pasalnya, kata dia, dirinya tak pernah mencuri uang negara meskipun sudah menjadi tersangka kasus korupsi di KPK.

"Saya Lukas Enembe tidak pernah merampok uang negara, tidak pernah menerima suap, tetapi tetap saja KPK menggiring opini publik seolah-olah saya penjahat besar," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya