Terdakwa Irwan Gelagapan Ditanya Skandal Rp 27 Miliar ke Menpora Dito Ariotedjo

Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Kejagung
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Irwan Hermawan, terdakwa  korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung Bakti Kemenkominfo, bunkam saat dikonfirmasi para awak media soal dugaan aliran uang Rp 27 Miliar ke Menpora Dito Ariotedjo.

PTPN Group Buka Suara soal Mantan Pejabatnya Jadi Tersangka Korupsi HGU

Komisaris PT Solitech Media Sinergy itu tampak gelagapan ketika ditanyakan awak media mengenai dugaan skandal tersebut. Setelah itu, Irwan berlalu pergi menuju toilet tanpa menggubris pertanyaan media yang meliputnya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 4 Juli 2023. 

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang didapat VIVA, Dito Ariotedjo diduga menerima uang sebesar Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo pada November-Desember 2022 untuk meredam kasus tersebut.

5 Potret Nayunda Nabila, Biduan Cantik yang Terseret Kasus Korupsi Eks Mentan SYL

Uang puluhan miliar rupiah tersebut dikumpulkan dari konsorsium dan subkontraktor untuk meredam penyelidikan oleh Kejaksaan Agung RI, yang totalnya mencapai Rp 243 Miliar.

Johnny G Plate Eks Menkominfo Jalani Sidang Dakwaan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Daftar yang Jadi Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Tim Jaksa Kejagung mendakwa Irwan Hermawan merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun. Dikatakan, tindakan Irwan itu dilakukan bersama-sama dengan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. Kemudian, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate; Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jumlah kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Jaksa menyebut, terdapat sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara itu. 

Irwan Hermawan menerima Rp 119.000.000.000. Kemudian, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000.

Selanjutnya, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400 dan Johnny Plate disebut telah menerima Rp 17.848.308.000.

Kemudian, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan aliran uang Rp 500.000.000. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan USD 2.500.000.

Berikutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955 serta Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600

Mereka didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya