Marahnya Moeldoko Dituding Bekingi Ponpes Al-Zaytun: Emang Gua Preman Apa?

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

JakartaKepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko kembali ngamuk karena dianggap membekingi eksistensi Pondok Pesantren Al-Zaytun yang ada di Indramayu, Jawa Barat. Moeldoko menegaskan dirinya marah dituding, apalagi dia merupakan mantan Panglima TNI.

MUI Yakin Polisi Punya Bukti Kuat Jadikan Panji Gumilang Tersangka TPPU

“Jangan macam-macam, mantan Panglima dibilang beking. Emang gua preman apa? Enggak bener ini, saya juga bisa marah. Saya bisa marah gitu,” kata Moeldoko dikutip pada Selasa, 4 Juli 2023.

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang

Photo :
  • YouTube
Pengacara Panji Gumilang Minta Pemerintah Tinjau Ulang Penilaian Buruk ke Al-Zaytun

Memang, Moeldoko pernah mendatangi Pondok Pesantren Al-Zaytun dua kali saat menjabat sebagai Pangdam III/Siliwangi dan Kepala Staf Presiden. Namun, ia tidak berkomunikasi lagi dengan Panji Gumilang selaku Pendiri Al-Zaytun ketika menghadapi proses hukum di Bareskrim Polri.

“Enggak (komunikasi), ntar aku komunikasi dengan Panji Gumilang dibilang intervensi. Biar saja berjalan,” ujarnya.

DPR Minta Kasus TPPU Panji Gumilang Segera Diusut Tuntas

Diketahui, Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.

"Forum Advokat Pembela Pancasila datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung dikutip pada Sabtu, 24 Juni 2023.

Adapun, laporan Ihsan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

“Sejumlah alat bukti yang disertakan antara lain rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan serta kegiatan dari pondok pesantren milik Panji,” ujarnya.

Menurut dia, Panji telah menistakan agama Islam lewat Pondok Pesantren Al Zaytun. Diantaranya, Panji diduga menistakan agama dengan menyatakan khatib perempuan yang telah viral di media massa. 

"Dalam Islam jelas dikatakan, bahwa Salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," jelas dia.

Selain itu, kata dia, Panji juga meyebut bahwa Alquran adalah buatan Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah. Sehingga, pernyataan Panji ini dianggap perbuatan penistaan agama.

"Ini sangat meresahkan sekali, karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," sebutnya.

Oleh karenanya, Ihsan bersama sejumlah advokat mendatangi Bareskrim Polri supaya aparat penegak hukum menindaklanjuti laporannya untuk mengakhiri polemik di tengah masyarakat.

"Kami datang ke sini ingin meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengakhiri polemik dan persoalan yang sekarang sedang berkembang di tengah masyarakat. Jangan sampai kita menunggu korban muncul," tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya