Kata PPATK, Rekening Panji Gumilang Nominalnya Besar Sekali

Panji Gumilang, Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa telah menelusuri ratusan rekening dari pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Pertamina dan Polri Tandatangani Kerja Sama Pengamanan Objek Vital Nasional

"Masih dalam proses ya. (Nominalnya) besar sekali," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi VIVA, Rabu, 5 Juli 2203.

Ivan menegaskan penelusuran rekening Panji Gumilang itu dilakukan sesuai dengan prosedur dan kewenangan dari PPATK. "Ya kami melaksanakan tugas dan kewenangan kami sesuai UU 8/2010," ucap dia.

Terkuak Penyebab Fortuner Pelat Polisi yang Kecelakaan di MBZ Berubah Pelat Nomornya

Kendati begitu, pihak PPATK terus berkoordinasi dengan tim penyidik kepolisian untuk menelisik ratusan rekening dari Panji Gumilang apakah ada indikasi pencucian uang atau tidak.

"Koordinasi dengan penyidik terus dilakukan secara intensif," kata Ivan.

Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tidak Sah, Pengacara Beberkan Alasannya

Panji Gumilang, Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengungkapkan sebanyak 289 rekening dari pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sedang ditelusuri PPATK.

Mahfud awalnya mengungkapkan ada sebanyak 256 rekening atas nama Abu Toto Panji Gumilang, Abdu Salam Panji Gumilang. 

"Ya memang, 256 rekening atas nama Abu Totok Panji Gumilang, Abdu Salam Panji Gumilang. Nama di itu ada 6," kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 5 Juli 2023.

Mahfud mengatakan selain 256 rekening yang mengatasnamakan Panji Gumilang, masih terdapat 33 rekening lainnya milik institusi.

"Dan dari situ dari 256 rekening atas nama dia, dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289," ucap Mahfud. 

Oleh sebab itu, kata Mahfud, pihak PPATK mencoba menelisik ratusan rekening milik Panji dan insitusi itu. Mahfud menegaskan ratusan rekening tersebut mencurigakan sehingga perlu di analisis.

"Ini sekarang sedang dianalisis, dari sudut PPATK. Apakah ada pencucian uang atau tidak, secepatnya. Sekarang sedang diambil oleh PPATK, agak mencurigakan," katanya. 

Panji Gumilang resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Pelaporan itu dilakukan pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.

Adapun, laporan Ihsan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Sementara itu, Bareskrim Polri resmi menaikan status kasus dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan. Adapun keputusan itu setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Panji.

"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol, Djuhandhani Raharjo Puro kepada wartawan, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari.

Djuhandhani menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya-upaya untuk melengkapi barang bukti guna memenuhi unsur tindak pidana yang telah ditemukan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya