KPK Segera Periksa Hasbi Hasan Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak PN Jakarta Selatan

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/12/2022).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, atas status tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK. Artinya saat ini penetapan sebagai tersangka Hasbi Hasan terkait dengan kasus suap di lingkungan MA, sudah sah dan berkekuatan hukum.

Mendengar hal itu, KPK memastikan segera melakukan panggilan pemeriksaan terhadap Hasbi Hasan sebagai tersangka. Hasbi Hasan rencananya bakal di panggil pekan ini, terkait kasus korupsi yang menjeratnya.

"Segera kami akan panggil kembali dalam minggu ini. Dan kami ingatkan agar tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dimaksud," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin 10 Juli 2023.

Ali menjelaskan, bahwa penolakan terhadap gugatan praperadilan itu memang sudah diyakini oleh pihaknya. Pasalnya, penetapan tersangka Hasbi Hasan sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

"Sejak awal pun kami sangat yakin bahwa proses penyidikan KPK sudah dilakukan sesuai prosedur, sehingga patut bila permohonan tersebut untuk ditolak," kata Ali. Ia juga turut menghormati keputusan yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. 

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon," ujar majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin 10 Juli 2023. Walhasil, Hasbi Hasan secara sah menjadi tersangka dalam kasus suap di lingkup MA.

Hasbi Hasan Ajukan Gugatan Praperadilan

Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dikutip VIVA dari website SIPP PN Jaksel, gugatan dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan Hasbi Hasan pada hari ini, Jumat, 26 Mei 2023. 

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis website tersebut dalam kolom klasifikasi perkaranya. Sementara itu belum dijadwalkan kapan sidang praperadilan dilaksanakan.

KPK Tetapkan Hasbi Hasan Tersangka Kasus Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Sekertaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa Hasbi Hasan telah jadi tersangka kasus suap. Tak hanya Hasbi Hasan, kata Ali, pihak swasta bernama Dadan Tri Yudianto pun ikut jadi tersangka dalam kasus yang sama.

Polisi Sebut Kernet Bus Maut di Subang Bisa Saja Jadi Tersangka

"Benar, KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta (Hasbi Hasan dan Dadan Tri)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 10 Mei 2023.

Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka, setelah KPK berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti. Sehingga dinilai sudah kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Hakim Gelar Sidang Setempat di Hotel Sultan, Kuasa Hukum Bilang Begini

"Menindak lanjuti adanya alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA," ujar Ali.

"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," imbuhnya.

Alasan Polisi soal Tiga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Buron
Ilustrasi Begal.

Ahmad Effendy Ditemukan Tewas di Kali Sodong, Ternyata Korban Begal Modus 'Mata Elang'

Pria bernama Ahmad Effendy ditemukan tewas dalam kondisi babak belur di Kali Sodong, Pulogadung, Jakarta Timur.

img_title
VIVA.co.id
18 Mei 2024