Punya Hubungan Dengan Lukas Enembe, KPK Kini Perpanjang Masa Tahanan Kadis PUPR Papua

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Jakarta – Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua, Gerius One Yoman (GOY), sudah ditetapkan sebagai tersangka karena ikut terlibat menerima suap seperti Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. KPK pun kini memperpanjang masa tahanan Gerius.

Pengakuan Mengejutkan Sejoli Muda di Simalungun yang 2 Kali Buang Bayi Hasil Hubungan Gelapnya

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa perpanjangan masa tahanan untuk Kadis PUPR itu dilakukan selama 40 hari ke depan. Perpanjangan itu dilakukan terhitung mulai 9 Juli 2023 hingga 17 Agustus 2023.

"Perpanjangan penahanan selama 40 hari kembali dilakukan Tim Penyidik untuk Tersangka GOY (Kadis PUPR Pemprov Papua) dimulai 9 Juli 2023 sampai dengan 17 Agustus 2023 di Rutan KPK," kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin 9 Juli 2023.

World Water Forum Ke-10 di Bali Resmi Ditutup, Indonesia Banjir Apresiasi

Ali menjelaskan, bahwa saat ini pemeriksaan saksi maupun pencarian alat bukti dalam kasus yang menyeret Lukas Enembe dan sejumlah pihak tersebut, masih terus berjalan.

"Agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi maupun pencarian alat bukti lainnya masih terus berlangsung," ujar dia.

Ajudan Pimpinan KKB Undius Kogoya Ditembak Mati, Senjata Rakitannya Ditemukan

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menetapkan seorang Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka, lantaran juga ikut menerima suap dan gratifikasi bersama dengan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.

"Dari proses penyidikan perkara tersangka LE, tim penyidik kembali menemukan adanya peran pihak lain yang bersama-sama dengan tersangka LE menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu 3 Mei 2023.

Ali menerangkan, bahwa hingga saat ini KPK masih mengumpulkan sejumlah alat bukti demi memperkuat penetapan tersangka tersebut. Seorang Kadis PUPR Provinsi Papua itu diduga adalah Gerius One Yoman. Ia pun salah satu orang yang dicekal pergi keluar negeri oleh KPK, lantaran diduga terlibat dalam kasus Lukas Enembe.

"Penetapan tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan," ucap Ali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya