Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim Polri, Ketua KPK Cuma Bilang Begini

Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango
Sumber :
  • KPK

Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron sudah melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri. Lalu, Ketua KPK Nawawi Pomolango buka suara terkait laporan Nurul Ghufron terhadap Dewas ke Bareskrim Polri.

Penyitaan Barang Milik Hasto dan Stafnya Dinilai Salahi Prosedur, Penyidik KPK Disebut Ugal-ugalan

Nawawi mengaku belum berkomunikasi dengan Ghufron soal laporan yang dilayangkan ke Bareskrim Polri terhadap Dewas KPK.

"Saya belum komunikasi," ujar Nawawi kepada wartawan Jumat, 24 Mei 2024.

8 Timses Prabowo Jadi Komisaris BUMN, Perancang Konsep IKN Kecewa ke Jokowi

Sidang Etik Pimpinan KPK Nurul Ghufron

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sehingga, Nawawi belum mengetahui soal laporan Ghufron ke Bareskrim Polri. Menurut dia, baru Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang sudah dimintai klarifikasi.

Rampas Barang Hasto, Eks Wakapolri Sebut Penyidik KPK Bisa Dipidana

"Saya baru tahu bahwa Pak Alex diminta klarifikasi. Baru itu saja yang saya tahu," ungkap Nawawi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri soal dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.

"Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421, apa 421 adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP," ujar Ghufron kepada wartawan, Senin 20 Mei 2024.

Selain itu, Nurul Ghufron juga melaporkan Dewas KPK terkait Pasal 310. "Yang kedua Pasal 310 yaitu pencemaran nama baik, apa dasar-dasarnya Pak? Nantilah, kita kan ini masih berproses," ujarnya.

Ghufron menjelaskan, ada beberapa anggota Dewas KPK yang dilaporkan ke Bareskrim. Ia menyebut bahwa sudah ada saksi yang dipanggil juga. "Jadi sekali lagi, siapa saja saksinya yang sudah dipanggil ya sudah banyak," kata Ghufron.

Ghufron mengatakan, langkah hukum ke Bareskrim Polri itu untuk melakukan pembelaan. Ia melaporkan ke Bareskrim Polri pada 6 Mei 2024.

"Pada saat itu sudah saya sampaikan dan sudah saya laporkan, tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal yaitu Pasal 421 KUHP, kedua Pasal 310 KUHP. Itu yang sudah kami laporkan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya