Menkes Sebut 6 Perbaikan Sistem Kesehatan ke Depan Usai UU Kesehatan Disahkan

Menkes Budi Gunadi Sadikin
Sumber :
  • Youtube/Sekretariat Presiden

Jakarta -- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyinggung perbaikan sistem kesehatan ke depan setelah UU Kesehatan yang baru disahkan DPR dalam Rapat Paripurna, Selasa, 11 Juli 2023.

Ketua DPW PPP se-Indonesia Solid Hadapi Pilkada 2024, Mardiono: Kita Bangkit Kembali

Budi mengklaim, UU Kesehatan ini merupakan payung hukum yang kuat untuk meningkatkan kualitas sistem kesehatan Indonesia baik di masa normal maupun pandemi COVID-19.

Pertama, dikatakan Budi, UU Kesehatan fokus pada upaya mencegah daripada mengobati. Pemerintah dan DPR sepakat mengedepankan layanan primer dan untuk layanan promotif dan preventif dilakukan berdasarkan siklus itu. 

DPR Tolak Iuran Pariwisata Dibebankan ke Industri Penerbangan, Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal

Menkes RI Budi Gunadi Sadikin

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

"Untuk mendekatkan layanan kesehatan ke masyarakat, pemerintah menekankan pentingnya ke standardisasi jaringan layanan primer dan laboratorium kesehatan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia," kata Budi seusai RUU Kesehatan disahkan DPR.

DPR Segera Panggil KPU, Bahas Evaluasi Pemilu hingga Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Kedua, lanjut Budi, UU Kesehatan mempermudah akses layanan kesehatan. Karena itu, Pemerintah dan DPR sepakat memperkuat layanan rujukan melalui pemenuhan infrastruktur, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, memanfaatkan teknologi telemedicine serta pengembangan jejaring layanan prioritas dan layanan unggulan nasional berstandar internasional.

"Ketiga, dari industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi industri yang mandiri di dalam negeri. Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlakuan penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penguatan rantai pasok dari hulu hingga hilir, prioritas penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri dan pemberian insentif kepada industri yang melakukan penelitian, pengembangan, dan produksi dalam negeri," kata Budi

Menkes Budi menambahkan, UU Kesehatan mendorong sistem kesehatan tangguh di masa bencana. Karena itu, kata dia, perlu penguatan kesiapsiagaan pra bencana dan penanggulangan bencana secara koordinatif serta menyediakan tenaga kesehatan yang sewaktu-waktu dapat dimobilisasi ketika terjadi bencana.

"Keempat, dari pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif. Pemerintah sepakat dengan DPR untuk menerapkan penganggaran berbasis kinerja dengan mengacu pada kesehatan nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang kesehatan menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah dan pemerintah daerah," ujarnya.

Kelima, menurut Budi, dari tenaga kesehatan yang kurang menjadi cukup dan merata. Ia menuturkan, pemerintah dan parlemen sepakat percepatan peningkatan jumlah dokter dan dokter spesialis melalui penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis kolegium di rumah sakit. 

"Dari perizinan yang rumit dan lama, menjadi cepat dan mudah dan sederhana. Pemerintah sepakat dengan DPR bahwa diperlakuan proses perizinan melalui penerbitan STR yang berlaku seumur hidup dengan kualitas yang terjaga," ujarnya.

Selain itu, Budi berpandangan, UU Kesehatan mengutamakan perlindungan terhadap tenaga kesehatan dan tenaga medis dari berbagai kriminalisasi, tindak kekerasan, pelecehan dan perundungan saat melaksanakan pelayanan kesehatan. Secara khusus bagi tenaga medis yang diduga melakukan tindak pidana dalam melaksanakan pelayanan kesehatan, harus melalui pemeriksaan majelis terlebih dahulu

"Keenam, dari sistem informasi yang terfragmentasi menjadi terintegrasi. Pemerintah sepakat dengan DPR bahwa diperlukan integrasi berbagi sistem informasi kesehatan ke sistem informasi kesehatan nasional yang akan memudahkan setiap orang mengakses data kesehatan yang dimilikinya tanpa mengurangi jaminan perlindungan data pribadi," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya