Lukas Enembe Dibantarkan Lagi ke RSPAD, KPK Siap Tanggung Biaya Perawatannya

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di persidangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta - Gubernur nonaktif Papua sekaligus terdakwa kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe kembali dibantarkan ke RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, usai kondisi kesehatannya melemah. Pembantaran dilakukan sejak Minggu, 16 Juli 2023 sampai 31 Juli 2023.

5 Potret Nayunda Nabila, Biduan Cantik yang Terseret Kasus Korupsi Eks Mentan SYL

Dalam persidangan kasus suap dan gratifikasi, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat bertanya terkait dengan biaya perawatan Lukas Enembe selama menjalani pembantaran.

"Mohon izin Yang Mulia, mungkin perlu klarifikasi terkait dengan biaya perawatan Yang Mulia. Apakah akan dibebankan kepada kami atau dari pihak terdakwa?" tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin, 17 Juli 2023.

SYL Marah Jika Anak Buahnya Telat Bayar Setoran: Kamu Kurang Loyal!

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe di Gedung KPK.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Saat itu, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menjelaskan bahwa pada pembantaran pertama seluruh biaya ditanggung oleh Lukas Enembe. Sementara, untuk biaya perawatan dari pembantaran yang kedua ini, Hakim bertanya kepada kuasa hukum Lukas Enembe.

Daftar yang Jadi Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

"Sebagaimana ini kan permintaan dari terdakwa kemarin, dan terdakwa sudah menyanggupi bahwa semua biaya perawatan akan ditanggung seperti itu. Jadi kami masih, kecuali ada perubahan, gimana?" tanya Hakim Rianto.

"Ketua, kalau mengenai yang Pak Lukas menyatakan untuk biaya kemarin atas permintaan beliau sendiri karena minta dibantarkan, sementara kejadian sekarang adalah keadaan yang darurat yang merupakan tanggung jawab KPK untuk merawat Pak Lukas," kata kuasa hukum Lukas Enembe.

"Jadi, soal biaya belum bisa diputuskan apakah dari Pak Lukas atau dari KPK. Karena kejadian kemarin adalah kondisi tahanan di KPK yang merupakan tanggung jawab KPK. Itu yang perlu saya sampaikan," katanya.

Gubernur Papua Lukas Enembe di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Hakim lantas menjelaskan, waktu pembantaran pertama, Lukas Enembe menunjuk Dokter Terawan untuk merawatnya di RSPAD Gatot Subroto. Sedangkan, pada pembantaran kedua ini, Lukas Enembe tidak menunjuk tim dokter yang akan menanganinya.

"Jadi, nanti saudara silakan komunikasi dengan terdakwa dan keluarga terdakwa dan tentunya dengan penasihat hukum terdakwa," ucap Hakim Rianto.

Mendengar hal tersebut, Jaksa kemudian menyebut KPK siap menanggung biaya perawatan Lukas Enembe pada pembantaran yang kedua ini. Mengingat, Lukas dibantarkan dalam kondisi darurat.

"Mohon izin Yang Mulia, jadi terkait dengan tadi sudah disampaikan oleh penasihat hukum bahwa pembiayaan karena ini darurat, maka kami siap pada prinsipnya dengan aturan yang berlaku bagi tahanan dalam masa perawatan," ungkap Jaksa.

"Jadi, kami akan memberlakukan biaya perawatan dan standar perawatan seperti tahanan sebagaimana umumnya," jelasnya.

Dibantarkan ke RSPAD

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menetapkan Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe dibantarkan kembali ke RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat karena kondisi kesehatan yang menurun. Pembantaran dibuktikan dengan rekam medis dari Lukas.

"Atas nama kemanusian dan demi menjaga serta menjamin kesehatan terdakwa selama di persidangan, maka majelis hakim berpendapat bahwa permohonan dari terdakwa Lukas Enembe dan penasihat hukum terdakwa menegnai kesehatan terdakwa tersebut," kata Hakim Ketua Rianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin, 17 Juli 2023.

"Dihubungankan dengan surat perihal informasi perkembangan kesehatan tertanggal 10 Juli 2023 serta hasil pemeriksaan laboratorium atas nama Lukas enembe tanggal 16 juli 2023 cukup beralasan untuk dikabulkan sehingga oleh karenanya penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung sejak tanggal 16 Juli 2023 sampai dengan 31 juli 2023," sambungnya.

Hakim Ketua Rianto lantas meminta Jaksa untuk menetapkan pembantaran Lukas sejak 16 Juli hingga 31 Juli 2023.

"Memerintahkan kepada penuntut umum, pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pembantaran penahanan terdakwa Lukas Enembe sejak tanggal 16 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta," lanjut Hakim Ketua Rianto.

Ini merupakan kedua kalinya Lukas Enembe menjalani pembantaran selama persidangan kasus suap dan gratifikasi. Pembantaran pertama Lukas Enembe di RSPAD dilakukan pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya