Masih Buron, Polri Yakin Dito Mahendra Tak Ada yang Bekingi

Dito Mahendra usai diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

Jakarta - Polri menegaskan tak ada oknum yang membekingi tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra sehingga sampai sekarang belum tertangkap.

DPR Minta Kasus TPPU Panji Gumilang Segera Diusut Tuntas

"Enggak ada (beking Dito Mahendra)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat 21 Juli 2023.

Dia berdalih setiap kasus punya tingkat kesulitan berbeda. Maka dari itu, tidak bisa dipukul rata terkait prosesnya. Segala upaya pencarian disebut telah dilakukan mulai dari tempat tinggal sampai sejumlah hotel yang jadi tempat tinggal Dito singgah berdasar informasi yang ada. Tapi, memang masih belum ditemukan keberadaannya.

Detik-detik Satgas Tempur TNI Pukul Mundur Gerombolan OPM di Distrik Homeyo

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani.

Photo :
  • Dok. Polri.

"Pelaku kejahatan ada yang cepat kita dapatkan, ada yang lama kita dapatkan, ini semua sedang bekerja. Penyidik juga, berbagai tempat yang diduga tempat tinggal sudah kita dapatkan, hanya di situ tidak ada. Memang ada beberapa hotel kita cari benar dia ada di situ, kita tidak dapatkan. Dan percayakan ke manapun pasti akan kita cari karena kita dilatih untuk mencari dan mengejar," katanya.

Tinjau Sejumlah Wilayah, Komjen Fadil Imran Pastikan Kesiapan Polri Amankan KTT WWF 2024 di Bali

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal usai dilakukan gelar perkara pada Senin, 17 April 2023. Tentu, penyidik akan memanggil Dito Mahendra sebagai tersangka.

“Kan baru gelar. Kita kan harus selesaikan administrasi semua,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo saat dikonfirmasi wartawan.

Maka dari itu, Djuhandani mengimbau kepada Dito Mahendra untuk bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum. Sebab, kata dia, penyidik akan menetapkan Dito Mahendra sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) apabila tidak kooperatif nantinya.

“Ya kita akan panggil tersangka, dan kalau enggak kunjung datang kami DPO,” ujarnya.

Dito Mahendra kerap kali mangkir saat hendak menjalani proses pemeriksaan di Bareskrim Polri soal kepemilikan senpi ilegal. Senjata api ilegal tersebut ada 9 dari 15 senpi yang berhasil ditemukan di rumah Dito.

Tak hanya di Bareskrim, Dito Mahendra juga selalu mangkir saat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Sekertaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Atas hal tersebut, Dito kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya