Polri Diminta Tak Tebang Pilih dalam Pemberantasan Judi di Batam

Ilustrasi judi.
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta – Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto meminta institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak tebang pilih dalam memberantas praktik perjudian serta peredaran narkotika dan obat terlarang (narkoba).

Fiki yang Bunuh Begal Akhirnya Bebas Setelah Sempat Jadi Tersangka

Pernyataan itu disampaikan Bambang merespons kegerahan warga Batam serta langkah DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kepulauan Riau (GMNI Kepri) menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probowo soal dugaan ketidakseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian dan peredaran narkoba di Kepri.

Ilustrasi Kartu Judi Dan Alkohol

Photo :
  • U-Report
WN Ukraina-Rusia 'Sulap' Vila di Bali Jadi Lab Narkoba dengan Bunker Bawah Tanah

Mereka meminta polisi memberikan atensi yang serius pada pemberantasan praktik perjudian skala besar maupun kecil, tanpa pandang bulu.

Bambang bilang, Polri harus berani memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota yang diduga terlibat dalam praktik perjudian dan peredaran narkoba.

Lama Vakum dan Kini Harus Kerja Keras Lagi, Irish Bella Ngaku Kaget dan Kelelahan

"Dugaan keterlibatan aparat sebagai beking judi, dan tindakan tegas bagi mereka yang terlibat," kata Bambang kepada wartawan pada Jumat, 28 Juli 2023.

Ia melanjutkan, laporan masyarakat terkait praktik perjudian dan peredaran narkoba justru dapat jadi amunisi bagi oknum anggota untuk melakukan pungutan liar (pungli) pada bandar judi dan narkoba, selama pimpinan Polri tidak mau menindak tegas oknum anggota yang terlibat.

Bambang pun mengingatkan bahwa operasi terkait judi yang hanya menyasar konsumen maupun operator-operator kecil, tak pernah menyentuh bandar dengan tuntas akan berdampak seperti gulma.

"Yang dipotong di sini, yang di sana tumbuh lagi," ucap Bambang.

Sebelumnya, DPD GMNI Kepri menyurati Listyo terkait dugaan tindakan aparat penegak hukum tidak serius dalam memberantas perjudian dan narkoba di Provinsi Kepri dengan Nomor Surat : 084/Eks/DPD.GMNI – KEPRI/IV/2023.

Adapun tindakan nyata dilakukan pada KTV JJ, KTV Bombastis dan KTV Dragon yang langsung ditutup oleh jajaran Polda Kepri sehingga melalui Subdit 3 Jarantas Polda Kepri yang dipimpin oleh AKBP Robby Topan Manusiwa. Namun dalam tindakan tegas bandar besar tidak tersentuh serta tidak dilakukan penindakan di lokasi K2, Biliard Center dan Hotel Pasific.

"Ketua DPD GMNI Kepri, Husnul Husin Mahubessy menilai di sinilah letak persoalan yang perlu disampaikan ke Bapak Kapolri, dimana ada tebang pilih dalam penegakkan hukum," ujarnya.

Ilustrasi judi togel.

Photo :
  • U-Report

Husnul mengatakan, padahal dalam asas hukum kita bersama mengenal adanya asas equality before the law. Kami selaku pemerhati penegak hukum yang bernaung dalam organisasi mahasiswa dan kepemudaan di Kepri memperhatikan bahwa adanya tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

“Aparat penegak hukum dengan mempergunakan kewenangannya yang dimiliki dimana menegakkan hukum dengan berlindung pada tupoksi yang diberikan undang-undang padanya dengan tujuan untuk monopoli dan mendapat sorotan yang besar,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya