Nenek di Surabaya Divonis 5 Tahun Gegara Terima Paket dari Sang Anak, Ternyata Isinya Ini

Ilustrasi daun ganja.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anry Dhanniary

Surabaya – Seorang nenek bernama Asfiyatun yang berusia 60 tahun di Surabaya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Nenek asal Wonokusomo Kidul itu divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar gara-gara menerima paket yang berisikan 17 kg ganja yang dipesan anaknya, Santoso.

Tegas! Putin Langsung Pecat Wakil Menteri Pertahanan yang Terjerat Kasus Korupsi

“Menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama lima tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar diganti dengan pidana selama 4 bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Partha Bhargawa di ruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 24 Juli 2023.

Nenek 60 Tahun di Surabaya Divonis 5 Tahun Gegara Terima Paket dari Sang Anak

Photo :
  • RRI
Wanita Arab Saudi Ini Dihukum 11 Tahun Bui Gegara Pakaian dan Postingan di Medsos

Nenek Asfiyatun dinyatakan terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkoba Golongan I dalam bentuk tanaman, beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi lima batang pohon.

Setelah mendengarkan vonis dari majelis hakim, nenek Asfiyatun melalui kuasa hukumnya Abdul Geffar langsung menyatakan banding. Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan yang sudah berjalan putusan dari majelis hakim tersebut tidaklah sesuai. 

Polisi di Padang Panjang Ketangkap Bawa 141 Kilogram Ganja

Salah satu ketidaksesuaian itu, kata Geffar, disebabkan karena Ahmad Zamir yang seharusnya menjadi saksi mahkota dalam persidangan ini tidak dihadirkan oleh Jaksa.

Selain itu, dalam persidangan sudah jelas terungkap Asfiyatun sama sekali tidak mengetahui jika barang titipan dari Ali dan Pi'i yang dinyatakan DPO (buron) itu adalah ganja.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak Yustinus One Simus Parlindungan mengaku akan pikir-pikir akan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Sebelumnya, dalam tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa dituntut hukuman penjara selama 7 tahun karena terbukti melanggar Pasal 111 KUHP tentang Menyimpan dan Menguasai Narkoba. Selain itu, terdakwa juga diminta membayar denda sebesar Rp 2 miliar, dengan subsider 6 bulan penjara.

Kronologi 

Ilustrasi ganja.

Photo :
  • yahoo news

Santoso adalah narapidana kasus narkoba yang menjalani hukuman di Lapas Semarang. Dari balik sel tahanan, ternyata ia memesan 17 kg ganja dari Lampung dan dikirim ke rumah sang ibu di Surabaya. 

Asfiyatun sendiri awalnya tak tahu isi paket tersebut. Santoso kemudian meneleponnya dan mengatakan bahwa paket tersebut berisi ganja. Hanya berselang dua hari kemudian, Asfiyatun pun kemudian ditangkap polisi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya