Panglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Intervensi Saya Perintahkan Batalyon Geruduk

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

Jakarta - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono membantah soal isu anggotanya yang melakukan intimidasi dan intervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Basarnas.

Rampas Barang Hasto, Eks Wakapolri Sebut Penyidik KPK Bisa Dipidana

Yudo menegaskan kedatangan anak buahnya ke KPK tidak ada bermaksud untuk mengintimidasi. Mereka yang datang, kata Yudo, merupakan para ahli hukum yang memiliki gelar sarjana dan magister di bidang hukum.

"Yang hadir di sana itu pakar hukum semua lho, kalau saya intervensi itu memerintahkan batalyon mana saya suruh geruduk ke situ, itu namanya intervensi," ujar Yudo kepada wartawan di Rumah Dinas Wapres Ma'ruf Amin, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Agustus 2023.

Panglima TNI Bertemu Komandan Perang Kawasan Indo Pasifik US Navy, Bahas Apa?

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di kediaman wapres, Rabu 2 Agustus

Photo :
  • Antara

Di sisi lain, lanjut dia, sikap TNI yang mengambil alih penyidikan terhadap Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto dari KPK sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kejar Pembunuh Almarhum Rusli di Paniai, Satgas TNI Rebut Distrik Bibida dari Tangan OPM Papua

Oleh sebab itu, Panglima Yudo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memiliki prasangka buruk, yaitu kasus dugaan suap ini akan berhenti jika ditangani oleh pengadilan militer.

 "Jangan punya perasaan seolah-olah itu diambil TNI, (lalu) dilindungi, tidak, undang-undangnya menyatakan begitu. Jadi kami tunduk pada undang-undang gitu lho, undang-undang yang menyatakan itu, bukan kami yang meminta," kata dia. 

Sebagai informasi, Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas. 

Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi

Photo :
  • Basarnas

Adapun Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyampaikan pihaknya telah meningkatkan kasus korupsi itu ke tingkat penyidikan.

"Dengan terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin, 31 Juli 2023.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penahanan terhadap HA dan ABC. " Terhadap keduanya malam ini juga kita lakukan penahanan dan akan kita tempatkan di instalasi tahanan militer milik pusat angkatan militer angkatan udara," ucapnya.

(Foto  Ilustrasi) Aksi Bela Palestina

PBNU Ingatkan Masyarakat Rasional Berikan Dukungan ke Palestina, Tak Boleh Kriminal

PBNU menyebut beberapa hal yang tak boleh terjadi saat menunjukan dukungan ke Palestina yakni membakar fasilitas umum dan menyerang kedutaan asing.

img_title
VIVA.co.id
15 Juni 2024