Kuasa Hukum Sebut Tidak Ada Kasasi di Mahkamah Agung soal PKPU Hitakara

Ilustrasi gambar : Hukum
Sumber :
  • vstory

Jakarta – Kuasa Hukum PT Hitakara menegaskan tidak ada yang ditunggu mengenai keputusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) terkait dengan perkara nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY soal putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Hitakara. Kuasa hukum PT Hitakara yakni Andi Syamsurizal Nurhadi dan Henry Lim bahkan siap dikonfintir soal klaim Majlies Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menyinggung proses kasasi di Mahkamah Agung.

Saksi Sebut Uang Rp 3 Juta Perhari untuk Rumah Dinas SYL: Pesan GrabFood Hingga Biaya Laundry

Demikian hal itu disampaikan Kuasa Hukum PT Hitakara melalui sebuah surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya terkait dengan klarifikasi dan tanggapan atas surat no W14.U/10945/Hk.03/VII/2023 tertanggal 20 Juli 2023 yang menjawab permohonan perlindungan hukum terkait proses PKPU PT Hitakara. Kuasa Hukum PT Hitakara mengirimkan surat bernomor ref.no.018/SRT/TIM-ADV-Hitakara /2023 pada tanggal 1 Agustus 2023.

“Bahwa melalui surat ini kami menegaskan tidak ada proses kasasi di Mahkamah Agung terhadap perkara nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY dan untuk lebih meyakinkan kami bersedia dikonfontir setiap saat,” bunyi surat tim kuasa hukum PT Hitakara, Rabu, 2 Agustus 2023.

KPK Segera Eksekusi Bupati Mimika Omaleng Usai Vonis Bebasnya Dianulir MA

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Dalam surat itu, kuasa hukum PT Hitakara meminta, agar Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dapat berhati-hati dan cermat untuk menerima laporan dari majelis hakim perkara nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY. Kuasa hukum PT Hitakara dalam suratnya menekankan, tidak ada alasan bagi majelis hakim perkara nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY untuk tidak menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan PKPU yang telah diajukan.

PDIP Minta Penetapan Prabowo Ditunda karena Gugatan di PTUN, KPU Tegaskan Ini

“Tidak ada alasan bagi majelis hakim perkara nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY untuk tidak menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan PKPU yang telah diajukan demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami,” demikian bunyi surat kuasa hukum PT Hitakara.

Sekedar informasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya menindaklanjuti surat keberatan dan permohonan perlindungan hukum terkait proses PKPU PT Hitakara yang diajukan oleh kuasa hukum Andi Syamsurizal Nurhadi dkk. 

Melalui surat no W14.U/10945/Hk.03/VII/2023 dan ditandatangani majelis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surbaya yakni Hakim Ketua Dr Sutarno S.H.M.H Hakim Anggota I Ketut Tirto S.H .M.H dan Gunawan Tri Budiono.S.H mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 13 Juli 2023.

Dalam surat itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga menyebut sudah mempertimbangkan secara cermat seperti yang termaktub dalam putusan nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY sebagaimana pertimbangan majelis dan hakim pengawas di hal 40 sesuai bukti P.1-2, P.1-3 dan T.2 PII2 dan T-5, PII3 dan T6.

Dalam surat itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga mengklaim tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pencabutan perkara nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY karena sampai saat ini masih dalam proses kepengurusaan yang dilakukan tim pengurus dan hakim pengawas. Dalam surat itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga menyebut bahwa perkara yang dimaksud masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sebelumnya, PT Hitakara meminta permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Kemananan (Menkoplhukam) Mahfud MD terkait dengan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Hitakara yang kuat aroma suapnya. Permintaan PT Hitakara sendiri dilakukan melalui surat yang dikirim oleh Tim Kuasa Hukum PT Hitakara yakni Andi Syamsurizal Nurhadi dan Henry Lim

Tim kuasa hukum PT Hitakara sendiri juga telah melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY) hingga Mahkamah Agung (MA) terkait Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hitakara.

Tim kuasa hukum PT Hitakara menyurati, KPK, KY dan MA guna mengadukan proses putusan pengadilan terkait permohonan atau PKPU dari Linda Herman dan Tina Poada. Menurut tim kuasa hukum Hitakara, seharusnya PKPU ditolak karena tidak terbukti.

Bahkan, PT Hitakara kembali mendesak Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dapat membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Hitakara yang sangat kuat aroma suapnya. Permintaan itu disampaikan Kuasa Hukum PT Hitakara melalui sebuah surat kepada tiga majelis hakim yakni Majelis Hakim Perkara Perdata, Up Sutarno, I Ketut Tirto dan Gunawan Tri Budiono.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya