Hattrick, Rocky Gerung 3 Kali Dilaporkan ke Polda Metro atas Dugaan Hina Jokowi

Pengamat politik Rocky Gerung
Sumber :
  • Dok. PKS

Jakarta- Pengamat politik Rocky Gerung lagi-lagi dipolisikan. Polda Metro Jaya menerima laporan yang ketiga terhadapnya. Adapun yang melaporkan adalah DPN Repdem. Mereka merupakan organisasi sayap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Kunjungi Pasar Laino Raha, Presiden Jokowi Disambut Ribuan Warga Muna

Namun, ahli hukum tata negara, Refly Harun tidak ikut dipolisikan seperti dua laporan sebelumnya. Ketua DPN Repdem, Irfan Fahmi mengatakan Rocky dilaporkan atas ucapannya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo.

"Membuat laporan polisi terkait adanya peristiwa yang kami duga perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang yang dikenal publik namanya Rocky Gerung. Perbuatannya mengucapkan kata-kata dalam suatu orasi dalam suatu tempat dengan ucapan bahwa Jokowi itu 'bajingan yang tolol' dan juga ada sebutan lain 'bajingan yang pengecut'," kata dia kepada wartawan, Rabu 2 Agustus 2023.

Ada Aturan Baru, Bos BPJS Kesehatan Wanti-wanti RS Jangan Kurangi Tempat Tidur Rawat Inap

Rocky Gerung saat pemaparan tantangan bisnis di Jakarta Business School

Photo :
  • Ist

Ketua DPD Redpdem DKI Jakarta, Jimmy Fajar menambahkan laporan dibuat supaya tidak ada polemik panjang buntut pernyataan Rocky. Laporan diterima dengan nomor LP/B/4505/VIII/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 2 Agustus 2023. Rocky dilaporkan atas Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 2017 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Harga Pangan Dunia Naik, Jokowi Bersyukur RI Termasuk yang Masih Rendah

"Ujaran kebencian yang dilakukan saudara RG sudah menimbulkan keresahan di tingkatan masyarakat," kata Jimmy menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, polisi akhirnya menerima laporan terhadap pengamat politik, Rocky Gerung, atas pernyataannya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebelumnya, relawan Jokowi pada Senin kemarin juga coba buat laporan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, namun laporannya tidak diterima. 

Adapun laporan di Polda Metro Jaya dibuat oleh Relawan Indonesia Bersatu, pada Senin 31 Juli 2023 malam. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.

"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu. Dan, ini sudah memunculkan kegaduhan makanya kami melaporkan di Polda Metro Jaya sekaligus kita juga melaporkan penyebar video tersebut," kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan saat dikonfirmasi pada Selasa dini hari, 1 Agustus 2023.

Dalam laporan tersebut, terlapornya tertulis Rocky Gerung dan Refly Harun. Refly dilaporkan karena diduga termasuk turut menyebarkan lantaran tayang di akun YouTube Refly.

Dia menilai ucapan Rocky Gerung tidak etis dan menyerang Jokowi. Hal itu membuatnya terganggu.

"Kenapa? karena diksi-diksi yang dibangun oleh Rocky Gerung sendiri dan pernyataan-pernyataan di salah satu forum yang disebarkan melalui channel YouTube itu sudah sangat tidak etis. Karena dia sangat menyerang kepala negara yang hari ini dipimpin oleh Bapak Jokowi," jelas Lisman.

Rocky Gerung

Photo :
  • YouTube RGTV channel ID

Untuk diketahui, eks politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean diam-diam juga melaporkan pengamat politik Rocky Gerung terkait pernyataannya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Laporan dibuat di Polda Metro Jaya. Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Laporan tersebut dibuat kemarin, Selasa 1 Agustus 2023.

"Betul (Ferdinand buat laporan)," ujar dia kepada wartawan, Rabu 2 Agustus 2023.

Adapun laporan itu bernomor: LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tangga 1 Agustus 2023. Kata Ade, dalam laporannya Ferdinand mewakili individu. Bukan cuma Rocky, dalam laporan tersebut juga ada satu terlapor lain. Dia adalah ahli hukum tata negara, Refly Harun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya