Kejaksaan Usut Dugaan Perbuatan Melawan Hukum UBS dan IGS di Komoditi Emas

Ilustrasi emas batangan dan uang kertas dolar AS dalam brankas.
Sumber :
  • Antara

JakartaKepala Subdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo mengatakan penyidik mendalami dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT. Untung Bersama Sejahtera (UBS), PT. Indah Golden Signature (IGS) serta perusahaan lain terkait ekspor-impor emas periode 2010-2022.

Perkuat Penegakan Hukum, Holding BUMN Jasa Survei Gandeng Kejaksaan

“Kasus impor emas ini kami sedang mendalami modus-modus yang mereka lakukan (UBS dan IGS),” kata Bowo di Kejaksaan Agung pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Saat ini, kata dia, penyidik sedang memeriksa proses ekspor dan impor perusahaan UBS, IGS serta perusahaan lain. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan aliran transaksi perusahaan tersebut. 

OJK Godok Aturan Bank Emas

“Semuanya akan kami dalami, termasuk ekspor-impor keluar masuk barang mereka sampai ke transaksi,” jelas dia.

Ilustrasi Emas Batangan.

Photo :
  • Foto ANTARA
Khofifah Ingin Duet Lagi dengan Emil Dardak di Pilgub Jatim 2024

Diketahui, tim penyelidik Jampidsus telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 ini ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. 

Setelah itu, jaksa melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yakni Pulogadung, Jakarta Timur. Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat; Cinere-Depok, Jawa Barat; Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Surabaya, Jawa Timur

Kemudian, tim penyidik melakukan penggeledahan di PT. UBS yang terletak di Tambaksari dan PT IGS di Genteng, Surabaya, Jawa Timur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya