Jelang Disita, Rumah Guruh Soekarnoputra Dipasangi Spanduk 'Merah Putih Harga Mati'

Rumah Guruh Soekarnoputra
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyita rumah Guruh Soekarnoputra yang berlokasi di Jalan Sriwijaya II, RT 04 RW 01, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penyitaan rencananya dilakukan pada hari ini Kamis, 3 Agustus 2023.

Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi, rumah Guruh Soekarnoputra telah dipadati sejumlah orang. Mereka di antaranya ada yang mengenakan kemeja putih bertuliskan 'Bajul Rowo'. Ada pula yang hanya mengenakan pita merah putih di tangannya. 

Tak hanya itu, ada spanduk panjang berwarna putih yang terpasang di sekitar rumah Guruh Soekarnoputra. Spanduk itu bertuliskan 'JANGAN RAMPAS RUMAH MERAH PUTIH KAMI. MERAH PUTIH HARGA MATI'.

Ada juga spanduk merah bertuliskan 'RUMAH MERAH PUTIH INI ADALAH RUMAH ANAK-ANAK BANGSA, MERAH PUTIH HARGA MATI'.

Rumah Guruh Soekarnoputra

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan penyitaan rumah Guruh Soekarnoputra akan dilakukan pukul 09.00 WIB. Namun, sampai dengan saat ini, tim yang akan melakukan penyitaan belum datang ke lokasi.

Adapun penyitaan ini dilakukan berdasarkan putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. Guruh Soekarnoputra dinyatakan sebagai pihak yang kalah dalam putusan sehingga harus mengosongkan rumah tersebut.

Berdasarkan putusan, rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra itu merupakan milik Susy Angkawijaya, pemohon eksekusi.

11 Orang Ditangkap saat Polisi Gerebek 3 Rumah Mewah di Teluk Naga, Ternyata Markas Judi Online

"Guruh dinyatakan sebagai pihak yang kalah, yang harus mengosongkan dan menyerahkannya (rumah) pada pihak yang menang," ucapnya.

Sebelum melakukan penyitaan, Djutamto menyebut pihaknya telah mengirimkan surat peringatan terhadap Guruh Soekarnoputra.

Detik-detik Menegangkan Pria Ini Selamat dari Tembok Runtuh Akibat Gempa Garut

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim memutuskan gugatan yang dilayangkan Guruh Soekarnoputra dicabut. Dalam gugatannya, Guruh meminta agar ia dinyatakan secara sah sebagai pemilik rumah tersebut.

"Mengabulkan permohonan pencabutan perkara penggugat. Menyatakan gugatan perkara Nomor 1008/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel dicabut," demikian putusan dalam laman SIPP Pengadilan Jakarta Selatan.

Update Dampak Gempa Garut: 131 Rumah Rusak di 50 Desa
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.

Cemburu gegara Pacar Kerap Diajak Jalan, Pemuda di Kendari Ajak Teman Nekat Bakar Rumah Korban

Korban yang rumahnya dibakar merupakan warga Desa Abelisawa, Kecamatan Anggalomoare. Korban ML diduga kerap mengajak jalan pacar pelaku yang cemburu.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024