Cukup Pakai Paspor atau Visa, Kini WNA Bisa Punya Properti di Indonesia

Ilustrasi industri properti.
Sumber :
  • East Ventures

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan kepemilikan hunian dan properti oleh warga negara asing (WNA) di Indonesia dapat meningkatkan daya saing Indonesia.

Dua WNI Batal Terbang ke Paris Akibat Boarding Pass dan Visa Tertukar, Kinerja Kedutaan Disorot

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, pemerintah yakin dengan kehadiran warga negara asing yang melakukan aktivitas di Indonesia bisa meningkatkan daya saing Indonesia.

Dia mengatakan bahwa kondisi saat ini Indonesia masih tertinggal dalam realisasi kepemilikan hunian bagi warga negara asing, terutama jika dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand.

Bule Jerman Serang Penjaga Vila di Bali Usai Ditagih Nunggak Sewa 4 Bulan

"Indonesia memiliki potensi besar untuk menarik pangsa pasar asing, karena Indonesia memiliki pasar yang sangat besar dan panorama alam yang sangat indah terutama di tiga destinasi yakni Jakarta, Batam dan Bali," kata Suyus dalam acara Sosialisasi Regulasi Kepemilikan Hunian Untuk Orang Asing di Jakarta, Kamis.

Ilustrasi properti.

Photo :
  • Dokumentasi Bank BTN
Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

Dengan membuka pasar seluas-luasnya, terutama kepada investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Hal ini tentunya membuka peluang penciptaan lapangan kerja dan multiplier effect bagi peningkatan perekonomian nasional.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah bagaimana melakukan perubahan atau reformasi regulasi melalui UU Cipta Kerja sebagai instrumen untuk mendorong pemulihan dan transformasi ekonomi.

"Kementerian ATR BPN yang memiliki tugas di bidang agraria dan pertanahan mendukung upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan kepemilikan hunian bagi warga negara asing, baik hunian yang bersifat tapak maupun hunian vertikal," kata Suyus Windayana.

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, kemudian Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Selain itu regulasi lainnya yang telah diterbitkan adalah Keputusan Menteri ATR/KBPN No.1241 /SK-HK.02/IX/2022 Tahun 2022 Perolehan dan Harga RumahvTinggal/Hunian Orang Asing.

Berdasarkan regulasi-regulasi tersebut, orang asing yang berhak memiliki hunian merupakan orang asing yang memiliki dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dengan demikian, melalui ketentuan ini cukup dengan paspor atau visa maka orang asing dapat memiliki properti di Indonesia. Hal ini berbeda dengan regulasi sebelumnya di mana kita meminta juga Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) terlebih dahulu, namun sekarang terkait kepemilikan hunian bagi orang asing maka KITAS dan KITAP-nya nanti diberikan setelah orang asing itu membeli atau mendapatkan properti di Indonesia," kata Suyus Windayana. (Ant/ANTARA)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya