Ahli Hukum Pidana Diperiksa Hari Ini Soal Laporan ke Rocky Gerung dan Refly Harun

Rocky Gerung
Sumber :
  • YouTube Indonesia Lawyers Club.

Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meminta keterangan ahli hukum pidana terkait laporan terhadap pengamat politik Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara, Refly Harun, hari ini.

Rocky Gerung Minta Anies Jangan Nyagub Lagi: Itu Lebih Bermutu, Ngerti Etika Politik

"Ahli hukum pidana dijadwalkan akan diklarifikasi pada Jumat, 4 Agustus," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat 4 Agustus 2023.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Photo :
  • VIVA/Fajar Sodiq (Solo)
Komisaris HAM PBB Kecam Perihal Hukum yang Mewajibkan Hijab di Iran

Meski begitu, dirinya tidak mengungkap siapa sosok ahli hukum pidana yang bakal diperiksa. Selain ahli hukum pidana, kata Ade, sejumlah ahli lain pun nantinya bakal dimintai keterangan oleh polisi.

"Melakukan klarifikasi terhadap ahli bahasa, ahli ITE dan ahli sosiologi hukum," ujar dia.

Bergerak Cepat, Bea Cukai Kudus Kembali Temukan Dua Bangunan Tempat Produksi Rokok Ilegal

Untuk diketahui, ada tiga laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya terhadap Rocky Gerung. Laporan pertama dibuat oleh Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan. Laporan diterima dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. Dia bukan cuna melaporkan Rocky, tapi juga Refly.

Ditolak Massa, Rocky Gerung Batal Isi Diskusi di Yogyakarta.

Photo :
  • VIVA/Cahyo Edi.

Laporan kedua dibuat Eks politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. Dia juga mempolisikan Refly selain Rocky. Adapun laporan itu bernomor: LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tangga 1 Agustus 2023. Polisi menyebut Ferdinand melaporkan atas nama individu, bukan partainya yang sekarang yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Sementara itu, untuk laporan yang ketiga dibuat oleh DPN Repdem. Mereka merupakan organisasi sayap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. Namun, Refly tidak ikut dipolisikan seperti dua laporan sebelumnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya