Kejaksaan Tak Punya Wewenang Ajukan PK Putusan Inkracht Ferdy Sambo Cs

Kejaksaan Agung Ketut Sumedana
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana buka suara soal peninjauan kembali (PK) atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.

Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Diketahui, majelis hakim kasasi telah mengurangi semua masa hukuman terhadap empat terdakwa. Untuk Ferdy Sambo, hakim menjatuhi hukuman seumur hidup dari sebelumnya pidana mati. Lalu, Putri dihukum menjadi 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

“Berkaitan dengan Peninjaun Kembali (PK) putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (1), (2) dan (3) KUHAP dilakukan atas dasar Pasal 263 KUHAP,” kata Ketut melalui keterangannya pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Ria Ricis dan Teuku Ryan Resmi Cerai, MA Hapus Putusan Sidang Dari Website

Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Adapun, bunyi Pasal 263 KUHAP yaitu (1) Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjuan kembali kepada Mahkamah Agung.

Jaksa Ungkap Gazalba Saleh Cuci Uang Beli Alphard, tapi di LHKPN Bilang Cuma Ada Avanza

(2) Permintaan Peninjauan Kembali dilakukan atas dasar: 

a. Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;

b. Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;

c. Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

(3) Atas dasar alasan yang sama sebagaimana tersebut pada Ayat (2) terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti, akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.

Selain itu, Ketut menjelaskan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023, yang menyatakan dalam amar putusannya, bahwa penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Sehingga, menggugurkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya,” ujarnya.

Terhadap putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tersebut, kata Ketut, Penuntut Umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya