Alasan Mayor Dedi Geruduk Polrestabes Medan: Tak Terima Suratnya Dijawab Chat WA

Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko di Gedung KPK
Sumber :
  • VIVA/Zendy

Jakarta - Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan bahwa Mayor Dedi Hasibuan (DFH) merasa tidak terima atas jawaban dari tim penyidik yang menangani kasus saudaranya, Ahmad Rosid Hasibuan (ARH).

TNI AL, US Navy dan USMC Gelar Latihan Militer Bersama CARAT 2024 di Lampung

Oleh sebab itu, Mayor Dedi memimpin sebanyak 40 personel TNI untuk menggeruduk Polrestabes Medan.

Anggota TNI AD datangi Polrestabes Medan

Photo :
  • B.S Putra
Di Hadapan Ratusan Perwira Hantu Laut TNI AL, KSAL: Hembusan Nafas Marinir Adalah Kesetiaan!

Agung menjelaskan bahwa Mayor Dedi berkirim surat kepada Kakumdam Bukit Barisan, Kolonel M Irham Djannatung, lewat surat tertulis pada 31 Juli 2023. Surat pemberian bantuan hukum kemudian terbit sehari kemudian.

Adapun surat bantuan hukum itu diminta oleh ARH kepada Mayor Dedi selaku saudaranya.

7 Kapal Perang TNI AL Siaga Penuh di Perairan Bali Amankan Tamu Negara KTT WWF, Ini Daftar Namanya

"Setelah mengetahui keponakannya ditahan, DFH melaporkan kepada atasannya, dalam hal ini Kakumdam Bukit Barisan (BB) untuk dapat difasilitasi diberikan bantuan kepada keponakannya tersebut. Selanjutnya, DFH (Dedi Hasibuan) mengajukan surat tertulis kepada Kakumdam pada tanggal 31 Juli 2023 untuk diberikan fasilitas bantuan hukum dalam proses hukum yang dihadapi saudara Ahmad Rosid Hasibuan di Polrestabes Medan," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Kamis, 10 Agustus 2023.

"Hal ini dikuatkan dengan surat kuasa dari Ahmad Rosid Hasibuan kepada tim kuasa hukum sebanyak 14 personel dari Kumdam I Bukit Barisan sebagai penerima kuasa yang ditandatangani di atas materai," sambungnya.

Selanjutnya, kata Agung, pada tanggal 3 Agustus 2023, Kakumdam I Bukit Barisan mengirim surat permohonan penangguhan penanganan untuk saudara ARH kepada Kapolrestabes Medan.

"Karena tanggal 4 Agustus, saudara ARH masih ditahan oleh pihak Polrestabes, maka DFH menanyakan surat permohonan penangguhan tersebut kepada Kasat Reskrim. Dan dijawab lewat chat Whatsapp (WA)," kata Agung. 

Kompol Teuku Fathir dan Penasehat Hukum Kodam I Bukit Barisan, Mayor Dedi H

Photo :
  • istimewa

Setelah itu, lanjut Agung, tim penyidik Polrestabes Medan keberatan atas penangguhan penahanan tersebut, karena saudara ARH masih ada tiga laporan polisi berkaitan dengan kasus yang menjeratnya.

"Saudara DFH minta jawaban tertulis atas surat yang sudah dikirim oleh Kakumdam. Karena tidak ada jawaban tertulis, pada tanggal 5 Agustus 2023, DFH bersama rekan-rekannya mendatangi Polrestabes Medan yang akhirnya bertemu dengan Kasat Reskrim," kata Agung. 

Video viral yang tersebar di media sosial itu, kata Agung, perdebatan keras antara Mayor Dedi dengan penyidik Polrestabes Medan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya