AKBP Dody Prawiranegara Ajukan Banding Setelah Dipecat dari Polri

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara didakwa kasus narkoba
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

JakartaKepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara akan mengajukan upaya banding setelah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri.

Brigjen Yusri Sebut Pelat Khusus ZZ Tak Kebal Ganjil Genap Kecuali Dikawal

“Pelanggar menyatakan banding,” kata Ramadhan di Jakarta pada Jumat, 11 Agustus 2023.

Menurut dia, ada lima orang saksi yang dihadirkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara di Gedung TNCC Mabes Polri.

Korlantas Minta Pelat Nomor Dinas Lembaga Tercatat di Database Polri

“Sebanyak lima orang saksi yang hadir di persidangan, dua di antaranya memberikan saksi melalui zoom (virtual),” kata Ramadhan di Jakarta pada Jumat, 11 Agustus 2023.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

Photo :
  • dok Polri
Dewas KPK Ungkap Alasan Nurul Ghufron Absen Sidang Etik

Adapun lima orang yang dijadikan saksi dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi yaitu Kompol K, SM, LP, Kompol SHS, dan AKP AA. Sementara, majelis sidang komisi etik ini dipimpin oleh Wakil Irwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing selaku ketua majelis sidang etik.

“Dari hasil putusan sidang KKEP dinyatakan bahwa sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujarnya.

AKBP Dody, kata dia, telah melanggar Pasal 23 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 11 huruf c, Pasal 13 Ayat (4) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 Ayat (1) huruf a angka 5 juncto Pasal 10 Ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya