PN Jaksel Terima Petikan Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs Hari Ini

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

JakartaPengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menerima putusan kasasi yang diberikan oleh Mahkamah Agung (MA) untuk Ferdy Sambo Cs, dalam kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putusan kasasi itu diterima PN Jakarta Selatan pada Senin 14 Agustus 2023 hari ini.

Ria Ricis dan Teuku Ryan Resmi Cerai, MA Hapus Putusan Sidang Dari Website

Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah mendapat 'diskon' hukuman dari hakim MA.

"Petikan putusan kasasi atas nama terdakwa Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Rizky Rizal telah resmi diterima oleh kepaniteraan pidana PN Jaksel pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Senin 14 Agustus 2023.

Inkracht! Jaksa Eksekusi 2 Polisi Terkait Tragedi Kanjuruhan

Diskon Hukuman Ferdy Sambo Cs

Photo :
  • VIVA

Djuyamto menyebut setelah ditelaah oleh PN Jakarta Selatan, maka berkas itu langsung diberikan kepada kejaksaan dan pihak terdakwa.

Jaksa Ungkap Gazalba Saleh Cuci Uang Beli Alphard, tapi di LHKPN Bilang Cuma Ada Avanza

"Selanjutnya petikan putusan tersebut akan disampaikan pada pihak kejaksaan dan pihak para terdakwa," kata dia.

Ferdy Sambo telah mendapat hukuman seumur hidup, Putri Candrawathi dapat hukuman 10 tahun penjara, Ricky Rizal 8 tahun dan Kuat Ma'ruf 10 tahun penjara. Mereka semua mendapat hukuma lebih ringan ketimbang putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya