- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menerima putusan kasasi yang diberikan oleh Mahkamah Agung (MA) untuk Ferdy Sambo Cs, dalam kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putusan kasasi itu diterima PN Jakarta Selatan pada Senin 14 Agustus 2023 hari ini.
Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah mendapat 'diskon' hukuman dari hakim MA.
"Petikan putusan kasasi atas nama terdakwa Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Rizky Rizal telah resmi diterima oleh kepaniteraan pidana PN Jaksel pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Senin 14 Agustus 2023.
Djuyamto menyebut setelah ditelaah oleh PN Jakarta Selatan, maka berkas itu langsung diberikan kepada kejaksaan dan pihak terdakwa.
"Selanjutnya petikan putusan tersebut akan disampaikan pada pihak kejaksaan dan pihak para terdakwa," kata dia.
Ferdy Sambo telah mendapat hukuman seumur hidup, Putri Candrawathi dapat hukuman 10 tahun penjara, Ricky Rizal 8 tahun dan Kuat Ma'ruf 10 tahun penjara. Mereka semua mendapat hukuma lebih ringan ketimbang putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.