Aturan Golden Visa Telah Terbit, WNA Bisa Tinggal 10 Tahun di Indonesia

Ilustrasi paspor dan visa
Sumber :
  • Pexels/Mariakrey

VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2023 yang berhubungan dengan kebijakan keimigrasian. Salah satu poin penting dari PP ini adalah pengenalan skema "golden visa" atau visa emas. 

Ajak 38 DPW PAN ke Istana, Zulhas Tak Bahas Kabinet dengan Jokowi

PP 40 Tahun 2023 ini diteken Jokowi pada Jumat, 4 Agustus 2023. PP ini mewakili revisi keempat dari PP Nomor 31 Tahun 2012, yang merupakan implementasi dari UU Nomor 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian. 

“Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi pasca pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) serta menarik arus dan menciptakan iklim investasi yang dapat menarik talenta berkemampuan tinggi, perlu menerapkan kebijakan golden Visa yang menargetkan Orang Asing yang memiliki kualitas lebih dengan tetap menerapkan prinsip kebijakan selektif,” bunyi PP tersebut dikutip VIVA Selasa, 15 Agustus 2023.

Soal Peluang Ajak Jokowi Gabung ke PAN, Zulhas Berkelakar: Pak Jokowi Owner 

Ilustrasi visa.

Photo :
  • Freepik/kstudio

Dengan tujuan memulihkan ekonomi setelah dampak pandemi Covid-19 dan merangsang iklim investasi yang mengundang profesional berbakat, kebijakan golden visa diperkenalkan. Visa emas dirancang khusus untuk individu asing berkualitas tinggi dengan kebijakan yang selektif. 

Loyalis Jokowi Respons Elite PDIP soal Abuse Of Power: Berlebihan

Dalam PP yang disahkan, terdapat perubahan dalam durasi visa dan izin tinggal. Sebelumnya berjangka waktu 5 tahun, kini diperpanjang hingga maksimal 10 tahun.

“Pada skema pemberian Visa dan Izin Tinggal dilakukan perubahan jangka waktu pemberian Visa dan lzin Tinggal, dari semula 5 (lima) tahun menjadi sampai dengan 10 (sepuluh) tahun,” bunyi PP tersebut.

Kebijakan yang diterapkan dalam Pasal 148 PP 40/2023 menegaskan bahwa izin tinggal terbatas dapat diberikan hingga durasi 10 tahun. Namun, jika izin diberikan kurang dari 10 tahun, pemegang izin dapat meminta perpanjangan asalkan total durasi tidak melebihi 10 tahun.

Apa keuntungan dan kerugian golden visa diterapkan di Indonesia?

Ilustrasi ke luar negeri/visa/traveling.

Photo :
  • Freepik/freepik

Golden Visa diharapkan dapat menjadi ‘tiket emas’ bagi individu potensial dari berbagai negara untuk mengembangkan modal dan kemampuannya dalam rangka membantu peningkatan kesempatan kerja dan pembangunan ekonomi nasional Indonesia.

Namun demikian, pemberian Golden Visa juga tidak menutup kemungkinan terhadap terjadinya implikasi negatif, khususnya menyebabkan risiko fiskal dan makroekonomi seperti fluktuasi ekonomi yang cepat (boom and bust cycle) dan gelembung properti. 

Aliran investasi yang masuk dari mekanisme pemberian Golden Visa yang cenderung rentan dan mudah dipengaruhi oleh faktor eksternal, misalnya apabila muncul skema investasi yang lebih menarik yang ditawarkan oleh negara lain, maka tidak menutup kemungkinan investor akan menarik investasinya dari suatu negara dan memindahkan investasinya ke negara lain yang memiliki skema investasi yang lebih menarik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya