Rampung Pemeriksaan Kasus Pencemaran Nama Baik, Kamaruddin Simanjuntak Dicecar 16 Pertanyaan

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hoaks
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta – Pengacara Kamaruddin Simanjuntak rampung menjalani pemeriksaan selaku tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dirut PT Taspen, ANS Kosasih. Kamaruddin mengaku dicecar belasan pertanyaan oleh penyidik atas kasus tersebut.

"Jadi, tadi pertanyaannya ada 16, kebanyakan rapat," ujar Kamaruddin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin, 14 Agustus 2023. 

Kamaruddin menjelaskan, pemeriksaan sebetulnya rampung pukul 16.00 WIB. Namun, setelah pemeriksaan, terjadi perdebatan antara dirinya dengan pihak penyidik. 

Adapun perdebatan itu berkaitan dengan barang bukti kasus yang ditangani Kamaruddin selaku pengacara dari istri ANS Kosasih, Rina Lauwy.

Kamaruddin Simanjuntak

Photo :
  • Tangkapan Layar: YouTube

"Masalahnya kita memberikan keterangan sampai jam 4, dari jam 4 sampai sekarang jam 9 karena dia (penyidik) menolak bukti kita," ungkapnya. 

"Berunding terus, akhirnya bukti kita tinggalkan di meja, di hard disk warna putih," jelas Kamaruddin.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar membenarkan Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan Direktur Utama PT. Tarsoen, ANS Kosasih terkait pencemaran nama baik dan berita bohong alias hoax.

“Ya sudah tersangka,” kata Adi Vivid saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Selanjutnya, Adi Vivid mengatakan Kamaruddin Simanjuntak sudah dijadwalkan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, ia tidak menyebut kapan Kamaruddin Simanjuntak yang merupakan pengacara almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadi Yosua itu diperiksa. “Sudah,” ujarnya.

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak resmi dilaporkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih ke polisi. Laporan dibuat ke Polres Metro Jakarta Pusat dan diterima dengan nomor: LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022. 

Laporan terhadap Kamaruddin itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong alias hoax.

"Hari ini saya mendampingi klien saya pak ANS Kokasih membuat laporan polisi terkait berita bohong, pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara KS beberapa waktu lalu," kata pengacara ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo kepada wartawan di Markas Polres Metro Jakarta Pusat, Senin 5 September 2022.

Kamaruddin (kiri) Dirut PT Taspen ANS Kosasih (kanan)

Photo :
  • Istimewa

Duke menyebut pihaknya melampirkan barang bukti berupa video, undangan ke media terkait konferensi pers. Selain itu, bukti putusan persidangan terkait perceraian. 

Soal Kasus yang Menimpa Suaminya, Amanda Zevannya Kini Bernafas Lega

Dia menegaskan tuduhan terhadap kliennya soal mengelola dana Rp300 triliun untuk modal kampanye seorang calon presiden pada pemilihan presiden 2024 sama sekali tak benar.

"Ini benar-benar tuduhan yang tidak benar. Sama sekali bohong, mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp300 triliun, itu jelas tidak benar," ujarnya. 

ASDP Angkut 26 Ribu Orang dan 125 Ribu Kendaraan pada Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus

Pun, dia juga membantah tuduhan pernikahan gaib yang juga tak benar. "Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga nggak benar," ujarnya.

Dia menegaskan tuduhan mengenai adanya pernikahan gaib juga jelas tak benar. Kamaruddin dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat 3, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, serta Pasal 14 UU 1 tahun 1946 tentang berita bohong atau hoax.

Waskita Terancam Delisting dari BEI, OJK Buka-bukaan Kondisi Perusahaan

"Makanya kita hari ini menunjukkan keseriusan klien kami, menunjukkan bukti-buktinya. Ada juga audit BPK yang nanti kita serahkan. Bahwa tidak ada itu pengelolaan investasi dana Rp300 triliun," kata Duke.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung merah putih KPK bersama dengan Ali Fikri dan Asep Guntur Rahayu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan HGU di PTPN XI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) pada PTPN XI. Adapun, kerugian da

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024