Segera Diadili, Nilai TPPU Rafael Alun Selama 20 Tahun Capai Puluhan Miliar

Rafael Alun Trisambodo Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo sebentar lagi akan masuk proses persidangan di meja hijau. Pada Jumat 18 Agustus 2023 kemarin, berkas perkara kasus korupsinya sudah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Rafael Alun nantinya akan di dakwa kasus gratifikasi sekaligus dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tim Jaksa mendakwa dengan pasal gratifikasi sekaligus TPPU," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu 19 Agustus 2023.

Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa

Rafael Alun Trisambodo Diperiksa KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian, adapun nilai TPPU Rafael Alun setelah berkas perkaranya dinyatakam lengkap atau P21 senilai Rp 31,7 Miliar yang dilakukan pada periode 2003 sampai dengan 2010.

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

"TPPU periode 2011 sampai dengan 2023 sebesar Rp 26 Miliar, SGD 2 juta, USD 937 ribu," kata Ali.

Maka dari itu jika ditotal, TPPU yang dilakukan Rafael Alun dalam dua periode selama 20 tahun terakhir mencapai Rp 94,6 miliar.

KPK juga menilai besaran gratifikasi yang dilakukan oleh Rafael Alun. Jumlahnya mencapai Rp 16,6 Miliar.

"Tim Jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana Terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya," kata dia.

Kekinian, kasus korupsi Rafael Alun sudah masuk ke babak baru yakni akan segera disidangkan. Pasalnya, berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi,(18/8) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ucap Ali.

Ali menyebutkan bahwa penahanan Rafael Alun kini sudah beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya