Penonton Podcast Youtube Miliknya Naik Usai Dipolisikan Luhut, Haris Azhar: Saya Tambah Ngetop

Haris Azhar menjalani sidang perdana di PN Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Haris Azhar mengatakan jumlah penonton konten podcast di akun youtube nya yang berjudul 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi Ops-Militer Intan Jaya' terus meroket, usai dilaporkan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, ke Polda Metro Jaya. 

IP Podcast Meriahkan Hari KI Sedunia Tahun 2024 di 33 Provinsi

Dengan banyaknya penonton podcast itu, membuat Haris Azhar lebih dikenal dan ngetop di kalangan masyarakat.

"Justru banyak viewer-nya gara-gara laporin ke polisi dan sampai ke pengadilan. Mereka sendiri yang pengin saya tambah ngetop jadi ya," ucap Haris Azhar kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 21 Agustus 2023.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

Direktur Lokataru itu lantas mempertanyakan alasan pihak Luhut Binsar Pandjaitan, melaporkan konten podcastnya ke pihak kepolisian.

Tak hanya itu, Haris Azhar juga merasa prihatin dengan perkataan jaksa yang mencecarnya mengenai keuntungan dari podcast 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi Ops-Militer Intan Jaya' itu. 

Indonesian Government to Provide Incentive for Apple Investment

Sebab, produksi konten 'Lord Luhut' itu kata Haris tidak membuatnya untung. Tapi justru membuat dirinya merugi. 

"Kalau cuma nuduh saya mau cari untung dan segala macam, saya pikir saya prihatin model pengungkapan begitu. Secara materil saya mau bilang, saya bukan dapat untung, saya malah rugi seperti itu," jelas Haris Azhar. 

Haris Azhar dan Fatia Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut 

Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.

Pencemaran nama baik itu dilakukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty melalui podcast di YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi Ops-Militer Intan Jaya!' Jenderal BIN Juga Ada'. 

Adapun podcast itu berisi pembahasan hasil kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktek bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya