Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker, KPK Tetapkan 3 Tersangka

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini mengungkap sudah menetapkan tiga orang tersangka, usai melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI. Ia juga menyebut bahwa penggeledahan itu dilakukan karena ada penyidikan kasus baru.

Tersandung Kasus Korupsi, Lima Smelter Timah di Babel PHK Ribuan Karyawan

"Betul ada perkara baru yang saat ini sedang dilakukan proses penyidikan oleh KPK yaitu terkait dengan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di gedung merah putih KPK, Senin 21 Agustus 2023.

"Tentu sudah ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Baru 6 Bulan Beroperasi, Markas Judi Online di Rumah Mewah Teluk Naga Raup Rp10 M

Ali menegaskan bahwa ketiga orang yang sudah menjadi tersangka dalam dugaan kasus pengadaan sistem proteksi TKI yakni terdiri dari dua orang Aparatus Sipil Negara (ASN) dan satu orang pihak swasta.

"Iya betul, dua orang ASN dan satu swasta," kata Ali.

Jika Berkas Perkara Lengkap, Kejagung Didorong Segera Bawa Kasus Timah ke Pengadilan

Ali masih belum mau merincikan identitas ketiga tersangka dugaan kasus korupsi di Kemnaker RI secara gamblang. Ia hanya berjanji akan menyampaikan jika ada perkembangannya.

"Namun, sekali lagi, identitas dari pihak-pihak ini nanti, tunggu dulu, sekarang masih berproses, sampai nanti ketika [penyidikan] cukup, kami segera umumkan kepada masyarakat," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, Kabiro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik lembaga antirasuah itu dilakukan pada Jumat siang hingga sore tadi.

"Hari ini saya mau informasikan saya memang Kemenaker hari ini kedatangan dari temen-temen KPK, tepatnya di siang menuju sore tadi," ujar Chairul kepada wartawan, Jumat.

Dia menjelaskan bahwa penyidik KPK melakukan pemeriksaan pada satu ruangan. Ruangan tersebut yakni ruangan yang membidangi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Bidang itu dulunya bernama Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan (PPTKLN Kemnaker).

"Pada prinsipnya beliau atau mereka datang ke salah satu unit di Kemenaker yang membidangi Pekerjaan Migran Indonesia. Kalau dulu kita kenal direktoratnya PPTKLN," kata Chairul.

Lebih lanjut, penggeledahan itu berlangsung selama dua jam lamanya di gedung A Kemnaker di lantai 4.

"Secara persis tidak tahu ya lebih kurang 1 atau 2 jam. Karena kita tidak menemuinya. Kalau di Kemenaker ini di gedung Kemenaker 51 Gedung A lantai 4," tuturnya

Chairul mengatakan detail dari penggeledahan akan disampaikan lebih lanjut. Dirinya menduga kasus ini telah berlangsung beberapa tahun lalu.

"Namun saya dengar ini sepertinya beberapa tahun lalu, untuk masalah detilnya nanti kita tunggu. Karena ini proses masih berjalan, tentunya kita menghormati sekaligus mengikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

KPK melakukan penggeledahan terkait dugaan kasus korupsi. Penggeledahan itu berlangsung di Kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Tak hanya itu, penggeledahan juga dilakukan di Rumah Perum Taman Kota Blok B2 nomor 9 Bekasi.

Selanjutnya, penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya