Usai Vonisnya Disunat, Putri Candrawathi Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Sidang Vonis Putri Candrawathi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) telah memberikan sunat hukuman kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Lantas, Putri pun telah dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Ada Sesajen di Rumah Kakek yang Tewas dengan Kondisi Kepala Hancur

"Iya betul, sudah (dieksekusi)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman kepada wartawan, Kamis 24 Agustus 2023.

Eksekusi itu, kata Syarief, telah dilakukan pihak kejaksaan pada Rabu 23 Agustus 2023 kemarin. Namun, dia tidak merincikan eksekusi terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Suami di Minahasa Selatan Bunuh Istri yang Mengigau Pria Lain Saat Tidur

Sidang Vonis Putri Candrawathi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Yang lainnya sabar. Nanti dikasih tau pasti,” kata Syarif.

Alasan Pria Bunuh Waria di Sukabumi, Tolak Hubungan Sesama Jenis

Diketahui, Ferdy Sambo telah mendapat hukuman seumur hidup, Putri Candrawathi dapat hukuman 10 tahun penjara, Ricky Rizal 8 tahun dan Kuat Ma'ruf 10 tahun penjara. Mereka semua mendapat hukuma lebih ringan ketimbang putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Gazalba Saleh jalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Segini 'Tarif' Ketok Palu Bebas dari Gazalba Saleh untuk Perkara di MA

Jaksa KPK mendakwa gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024