Ketua Komnas Perlindungan Anak Meninggal Dunia, Ini Profil Arist Merdeka Sirait

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait
Sumber :
  • Ist.

Jakarta - Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait meninggal dunia pada Sabtu dini hari tadi, 26 Agustus 2023. Hal tersebut disampaikan oleh pihak keluarga bahwa ia meninggal di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Viral, Pria Gorontalo Temani Jenazah Ayah di Dalam Keranda untuk Terakhir Kali

"Telah berpulang ke Rumah Tuhan Bapak Arist Merdeka Sirait pada hari Sabtu, 26 Agustus 2023 di RS. Polri Kramat Jati, Jakarta Timur Jam 08.30 WIB," kata pihak keluarga Sabtu, 26 Agustus 2023.

Arist Merdeka Sirait

Photo :
  • Ist
Profil Dio Novandra, Pacar Megawati Hangestri yang Dikenalkan ke Para Pemain Red Spark

Pihak keluarga mengumumkan bahwa Arist Merdeka Sirait akan dimakamkan di pemakaman keluarga tepatnya di Sumatera Utara. Berikut profil Ketua Komnas Perlindungan Anak, dilansir berbagai sumber:

- Profil Arist Merdeka Sirait

40 Ribu NIK KTP Warga Jakarta yang Sudah Meninggal Dinonaktifkan

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait.

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

Arist Merdeka Sirait merupakan seorang aktivis Indonesia, ia lahir pada 11 Juni 1960. Ia meninggal dunia di usia 63 tahun. Selain itu juga, ia merupakan seorang Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak menggantikan Seto Mulyadi pada tahun 2010.

Sebelumnya, Arist Merdeka Sirait menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak Selama 12 tahun atau tiga periode sejak 1998. Ia meninggalkan satu orang istri yang bernama Rostymaline Munthe dan tiga orang anak diantaranya Debora, Christine dan Namalo.

Arist Merdeka Sirait, Komnas Perlindungan Anak

Photo :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

Kecintaan terhadap perlindungan anak, Arist Merdeka Sirait bersama Seto Mulyadi mendirikan Komite Nasional Perlindungan Anak. Hal tersebut untuk membantu anak-anak dibawah umur yang memiliki masalah.

Selain itu juga, Sejumlah kasus pernah ia tangani seperti mengenai anak dibawah 17 tahun yang melakukan pembunuhan, hal itu merupakan tindakan pidana di bawah umur. Ia menjadi mendampingi pihak tersangka dan korban yang dibunuh adalah anak lima tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya