Lukas Enembe Bakal Jalani Sidang Tuntutan Pekan Depan

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe jalani sidang dakwaan
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

JakartaGubernur nonaktif Papua Lukas Enembe telah rampung menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 6 September 2023. Adapun sidang lanjutannya yakni pembacaan tuntutan.

Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan, sidang pembacaan tuntutan untuk Lukas Enembe itu rencananya akan digelar pada Rabu 13 September 2023 pekan depan.

"Untuk selanjutnya majelis hakim memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutannya," ujar hakim Rianto Adam di ruang sidang, Rabu 6 September 2023.

"Satu minggu bisa?" ujarnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamini untuk menyiapkan draft tuntutan dalam kurun waktu satu minggu. Hakim langsung menentukan bahwa sidang tuntutan untuk Lukas akan digelar pekan depan.

Sidang kasus Lukas Enembe

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

"Satu minggu ya, baik, jadi, kami langsung jadwalkan saja sekarang ini ya untuk supaya sidang selanjutnya sudah terjadwal ya," kata hakim Rianto.

"Baik, majelis hakim sudah memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan satu minggu, tanggal 13 September 2023," tuturnya.

Pasca-Pukul Mundur OPM di Kampung Homeyo, Koops TNI Habema Dirikan Sekolah Lapangan untuk Warga

Lebih jauh, hakim Rianto juga mengatakan, rencana jadwal setelah tuntutan juga telah ditentukan. Setelah pembacaan tuntutan hakim juga telah membuat jadwal sidang lanjutannya.

Dakwaan Lukas Enembe

Penuh Bangga, Dankormar Lepas Ratusan Prajurit Satgas Pamtas Mobile RI-PNG Yonif 6 Marinir ke Papua

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Gubernur nonaktif Provinsi Papua, Lukas Enembe terkait dengan suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46,8 miliar. Jaksa menilai bahwa perilaku Lukas sudah menjadi hal yang bertentangan sebagai penyelenggara negara.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji," ujar jaksa penuntut umum (JPU) KPK di ruang sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Senin 19 Juni 2023.

Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Proyek BTS 4G

Dalam perkara suap, Lukas Enembe telah menerima uang sebanyak Rp 45,8 miliar. Dari puluhan miliar itu, dirincikan sebanyak Rp10,4 miliar berasal dari PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, sebesar Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa.

Uang tersebut diberikan kepada Lukas Enembe guna memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Kemudian, Lukas melakukan hal tersebut bersama dengan Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021.

Lukas Enembe didakwa kasus gratifikasi senilai Rp1 miliar. Uang tersebut didapatkan oleh Lukas dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan melalui Imelda Sun yang dikirim melalui nomor rekening Lukas.

"Bahwa terhadap penerimaan gratifikasi berupa uang tersebut, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang. Padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.

Lukas Enembe terkait dengan perkara suapnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, untuk perkara gratifikasi, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya