Lagi, Windy Idol Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Hasbi Hasan

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • KPK.go.id

Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi atas kasus dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kali ini, saksi yang diperiksa ialah Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol.

Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Windy Idol diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Sekretaris MA Hasbi Hasan.

"Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi antara lain, Windy Yunita Bastari Usman. Saksi Windy betul sudah hadir (di Gedung KPK)," kata Ali dalam keterangannya, Selasa, 19 September 2023.

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

Ini merupakan kali ketiga Windy Idol diperiksa KPK. Sebelumnya, Windy pernah menjalani pemeriksaan pada Senin, 29 Mei 2023 dan Selasa, 15 Agustus 2023. 

Selain Windy Idol, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang yang bernama Irhamto. 

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Windy Yunita Ghemary eks Indonesian Idol

Photo :
  • Instagram Windy

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan MA. Dalam kasus ini, Hasbi Hasan diduga terima uang sebanyak Rp 3 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa Hasbi Hasan salah satu orang yang sepakat dan menyetujui untuk mengawal kasasi kasus perkara Heryanto Tanaka atau HT. Kesepakatan itu terjadi ketika Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris PT Wika Beton menghubungi Hasbi Hasan melalui sambungan telepon.

Lanjut Firli, agar pengurusan kasasi yang diinginkan HT dan TYP itu berjalan mulus maka keduanya melakukan pemberian uang kepada salah satu orang yang punya peran penting di MA yakni Hasbi Hasan.

Selanjutnya, singkat cerita, HT dan Dadan Tri yang sudah sepakat sebelumnya akhirnya melakukan transaksi. HT pun sebanyak 7 kali mentransfer uang Rp 11,2 miliar ke Dadan Tri. Setelah itu, Dadan Tri yang juga sudah melakukan kesepakatan dengan Hasbi Hasan langsung mengirimkan uang sebanyak Rp 3 miliar untuk pengurusan kasasi di MA.

"Dari uang Rp11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH (Hasbi Hasan) sejumlah sekitar Rp3 miliar," tutur Firli.

Hasbi Hasan pun dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, KPK sebelumnya menjelaskan, pemeriksaan terhadap Windy Idol dilakukan guna mengetahui adanya dugaan aliran dana dari Hasbi Hasan selaku tersangka kasus suap perkara di Lingkungan Mahkamah Agung (MA).

"Saksi Windy Didalami terkait penjelasan dan pengetahuan saksi atas dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak yang terkait perkara ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 30 Mei 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya