Lukas Enembe ke KPK: Tolong Tunjukan Dimana Jet Pribadi Saya Parkir

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di persidangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Dalam persidangan, Lukas turut membolehkan penyidik KPK untuk menyita jet pribadinya.

Saksi Ungkap Kaca Mata SYL Dibeli Pakai ‘Uang Haram’ Kementerian Pertanian

Adapun sidang agenda nota pembelaan atau pleidoi itu digelar pada Kamis 21 September 202e. Lukas mengaku bahwa dirinya tak pernah punya pesawat jet pribadi.

"Saya juga mohon agar KPK menghentikan pendzoliman terhadap diri saya dengan menyebarkan issue bahwa saya memiliki jet pribadi, padahal senyatanya saya tidak memiliki jet pribadi," ujar Lukas di ruang sidang.

Abah Anton Ngaku Tak Kapok Maju Pilkada Kota Malang: Ulama Milih Kita untuk Lakukan Perubahan

Lebih jauh, Lukas mengklaim ketidakpunyaan pesawat jet pribadi yang dituduhkan kepadanya. Bahkan dia mempersilahkan penyidik menyita jet pribadinya jika ada sekaligus memberitahu dimana jet pribadinya terparkir.

"Apabila KPK menyatakan saya memiliki jet pribadi, tolong tunjukan dimana jet pribadi saya parkir dan apabila memang ada, saya mempersilahkan KPK untuk mengambilnya. Saya tidak akan melarang apalagi melawan," kata Lukas.

Terkuak! SYL Juga Modalin Cucunya Sunatan Pakai Duit Korupsi di Kementan

Lukas Enembe, Sidang Tuntutan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Lukas meminta kepada hakim agar menghentikan upaya kriminalisasi yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.

"Saya juga mohon untuk dihentikan kriminalisasi tentang saya melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang, karena faktanya saya tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan dan sering disiarkan oleh KPK," ungkapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhi tuntutan selama 10 tahun enam bulan penjara untuk Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe terkait dalam kasus gratifikasinya.

"Menjatuhkan pidana dengan selama sepuluh tahun enam bulan dan denda 1 miliar rupiah," ujar jaksa KPK di ruang sidang pada Rabu 13 September 2023.

Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lukas Enembe telah ditangkap KPK pada Januari tahun 2023 ini. Setelah itu, Lukas pun resmi menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang. Namun, kasus gratifikasi Lukas saat ini sudah masuk ke meja hijau persidangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya