Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Rusia Buronan Interpol

PM (32) warga Rusia buronan Interpol dideportasi ke negara dari Denpasar Bali
Sumber :
  • VIVA/Maha Liarosh

Denpasar – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali mendeportasi dan handling over buronan Interpol asal Rusia berinisial PM (32).

Gegara Syuting Ilegal, Dita Karang Hingga Hyoyeon SNSD Ditahan di Bali

PM sebelumnya berhasil diamankan oleh Imigrasi Ngurah Rai Bali pada 31 Agustus 2023 lalu. PM merupakan subjek Interpol Red Diffusion (IRD) dalam tindak pidana penipuan dan organisasi kriminal yang diterbitkan pada 13 Januari 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menjelaskan, PM diamankan berdasarkan permintaan dari National Central Bureau (NCB) Moscow melalui Divhubinter Mabes Polri.

Bule Australia Berulah di Bali, Bikin Keributan hingga Aniaya Sopir Travel

"Yang bersangkutan merupakan subjek Interpol Red Diffusion (IRD) dalam tindak pidana penipuan dan organisasi kriminal yang diterbitkan tanggal 13 Januari 2023," jelas Sugito, Kamis, 21 September 2023

PM diserahterimakan dari Polda Bali kepada Divhubinter Mabes Polri di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Rabu 20 September 2023.

Syuting Tak Berizin, Artis dan Kru Variety Show Pick Me Trip In Bali Diperiksa Imigrasi Ngurah Rai

PM dideportasi menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan penerbangan estafet Denpasar-Jakarta, Jakarta-Tashkent, Tashkent-Moskow dengan maskapai Uzbekistan Airways pada Kamis, 21 September 2023.

"Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota Divhubinter Mabes Polri melakukan pengawalan terhadap yang bersangkutan ke Jakarta untuk proses pendeportasian dan handling over," jelas Sugito.

Sebagai subyek Interpol Red Diffusion (IRD), negara bersangkutan melakukan permintaan dari otoritas negara kepada semua negara anggota atau beberapa negara anggota Interpol lainnya, melalui channel Interpol untuk menangkap, menahan, atau membatasi pergerakan seseorang yang dihukum atau dituduh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya