Eks Guru Besar IPB Teriak Histeris di Mabes Polri, Minta Ini ke Kapolri

Ilustrasi Gedung Mabes Polri
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta - Beberapa wanita lansia yang salah satunya mantan guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Ing Mokoginta, berteriak histeris di kawasan Markas Besar Polri.

Selesai Periksa Eks Gubernur Babel Terkait Kasus Pemalsuan, Bareskrim Sita Dokumen BSB Ini

Hal itu dilakukan karena mereka menuntut keadilan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, buntut kasus yang mereka laporkan tidak juga tuntas diproses Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri.

Kasus yang dimaksud adalah kasus dugaan perampasan, penggelapan serta, pemalsuan dokumen lahan seluas 1,7 hektare. Penanganan kasus ini sudah berlangsung sekitar enam tahun sejak dilaporkan pertama kali ke Polda Sulawesi Utara, dan selanjutnya ditarik ke Mabes Polri.

11 Orang Ditangkap saat Polisi Gerebek 3 Rumah Mewah di Teluk Naga, Ternyata Markas Judi Online

"Bapak Kapolri, Bapak Kabareskrim kita orang sudah datang jauh-jauh dari kampung datang ke sini untuk mencari keadilan, tapi sampai saat ini kami tidak mendapatkannya. Sekali-sekali Bapak Kapolri, Bapak Kabareskrim turun ke bawah, lihat anak buah, oknum polisi yang hanya membela orang yang punya duit, tetapi kami orang kecil diabaikan," ucap Inneke S Indrarini Mokoginta, adik dari Ing Mokoginta yang merupakan pihak pelapor, kepada wartawan, Jumat 22 September 2023.

Kehadiran Inneke, Ing, Sintje Mokoginta dan kuasa hukumnya, La Ode Surya Alirman, Nathaniel Hutagaol dan lainnya ke Mabes Polri hari ini dalam rangka menyerahkan surat ke Irwasum, Kabareskrim, hingga Kepala Biro Wassidik Bareskrim Polri. Surat itu perihal penanganan kasus yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Pernah Ditangkap KPK Terjerat Kasus Suap, Abah Anton Daftar Lagi Pilwali Malang Lewat PKB

"Perkara kami ini sudah lima tahun di Polda Sulut. Lima kapolda berlalu, empat kali buat laporan, dua penyidik kena sanksi pelanggaran kode etik, perkara tetap mandek di Polda Sulut. Sekarang perkara kami sudah ditarik di Mabes Polri, sudah setahun penyelesaian di Mabes Polri. Ternyata di Mabes Polri mirip-mirip saja di Polda, perkara kami sampai sekarang belum ada kepastian hukum, tidak ada penyelesaian yang benar diduga masih digoreng-goreng terus," ucap Ing menambahkan.

Ing menjelaskan, seluruh bukti formil hingga materil sudah diserahkan ke penyidik. Bahkan, pihaknya punya keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah sampai tingkat kasasi yang inkrah perihal perkara ini secara keperdataan. Berdasar keputusan PTUN, kata dia, semua sertifikat terlapor SM dan kawan-kawan telah dibatalkan, dicabut dan ditarik peredarannya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Tapi mereka gunakan lagi untuk menggugat kami di pengadilan negeri. Sekarang pengadilan negeri kami sudah menang sampai tingkat kasasi, sudah ada keputusan yang tetap inkrah. Tetapi sampai sekarang penyelesaian masalah di Mabes Polri sampai sekarang ini tidak berjalan dengan baik," ujar dia lagi.

Sementara itu, kuasa hukum pihak pelapor, Nathaniel Hutagaol, menambahkan bukan cuma lima kapolda, kasus ini tidak juga tuntas kendati Kabareskrim sudah ganti dua kali.

"Sudah dua kali Kabareskrim penanganannya masih sama saja. Apakah keadilan sesungguhnya di Indonesia ini, ketika kita menyerah mencari keadilan dan ikhlas terhadap ketidakadilan itu sendiri?" ucap Nathaniel menambahkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya