Prostitusi Puluhan Anak di Bawah Umur, Mami Icha Ditangkap Polisi

Ilustrasi prostitusi (PSK)
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

Jakarta - Polda Metro Jaya telah menangkap seorang wanita berinisial FEA alias Mami Icha terkait kasus prostitusi dengan mengeksploitasi anak di bawah umur di kawasan Jakarta Pusat.

Kemenkominfo Menggelar Talkshow dengan Tema Jarimu Harimaumu

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, eksploitasi itu dilakukan Mami Icha melalui media sosial

"Upaya penangkapan terhadap tersangka sebagai muncikari yang diduga melakukan tindak pidana prostitusi, layanan seksual, eksploitasi secara seksual terhadap anak," kata Ade dalam keterangannya Minggu, 24 September 2023. 

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com

Selain Mami Icha, jelas Ade, pihaknya juga mengamankan dua anak di bawah umur yang menjadi korban praktik prostitusi. Kedua anak tersebut berinisial SM (14) dan DO (15).

5 Mitos Tentang Masturbasi, Benarkah Bisa Hilangkan Keperawanan?

Menurutnya, korban dijanjikan oleh Mami Icha akan mendapatkan uang jutaan rupiah jika mau melayani pria hidung belang.

"Dari keterangan yang didapat dari Tersangka FEA bahwa untuk status perawan ditawarkan sebesar Rp 7-8 juta per jam dan untuk non perawan ditawarkan sebesar Rp 1,5 juta per jam," jelasnya. 

Dia menerangkan, untuk kedua korban tersebut kini sudah ditangani oleh Pusat Pelayan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta, dan dikembalikan ke orang tuanya.

"Hasil identifikasi awal dari sosial media milik tersangka FEA, diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual dan diduga masih merupakan anak di bawah umur dan ini akan didalami," ucapnya. 

Dari perbuatannya itu, Mami Icha dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang, Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya